Harianjogja.com, JOGJA—Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan terkait kesehatan jiwa dapat mengakses pelayanan melalui fasilitas kesehatan yang masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, penggunaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan psikologi tidak berarti peserta dapat langsung memilih psikolog atau tempat praktik secara bebas. Peserta perlu mengikuti alur pelayanan JKN, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga mekanisme rujukan apabila pelayanan yang dibutuhkan tidak tersedia di fasilitas tersebut.
Karena itu, sebelum mencari psikolog, peserta perlu mengetahui FKTP yang terdaftar dalam kepesertaan serta memastikan layanan kesehatan jiwa yang tersedia di fasilitas tersebut.
Apakah Konsultasi Psikolog Ditanggung BPJS Kesehatan?
Kesehatan jiwa merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan psikolog klinis termasuk tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Kementerian Kesehatan juga mencantumkan psikolog klinis sebagai salah satu tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa.
Meski demikian, peserta tidak dapat menganggap semua konsultasi psikolog di setiap tempat praktik otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.
Pelayanan JKN mengikuti sistem berjenjang. Peserta pada umumnya mengakses pelayanan melalui FKTP yang terdaftar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dibutuhkan pelayanan lanjutan yang tidak dapat diberikan di FKTP, peserta dapat memperoleh rujukan sesuai indikasi medis dan ketentuan JKN.
Dengan demikian, peserta sebaiknya tidak langsung mendatangi psikolog di tempat praktik mandiri kemudian mengajukan biaya konsultasi tersebut kepada BPJS Kesehatan.
Cara Konsultasi Psikolog Menggunakan BPJS
Berikut alur yang dapat diikuti peserta JKN ketika membutuhkan bantuan terkait masalah kesehatan jiwa.
1. Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
Sebelum datang ke fasilitas kesehatan, pastikan status kepesertaan JKN masih aktif.
Informasi mengenai status kepesertaan dan layanan JKN dapat diperoleh melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah Care Center 165 yang menyediakan layanan informasi dan pengaduan bagi peserta maupun masyarakat. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam.
Peserta juga dapat menggunakan layanan digital BPJS Kesehatan yang tersedia.
2. Datang ke FKTP yang terdaftar
Setelah memastikan kepesertaan aktif, peserta dapat mendatangi FKTP yang tercatat dalam kepesertaan JKN.
FKTP dapat berupa puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Saat datang, peserta dapat menyampaikan kepada petugas atau tenaga kesehatan bahwa dirinya membutuhkan bantuan terkait masalah kesehatan jiwa atau psikologis.
3. Sampaikan keluhan kepada tenaga kesehatan
Peserta tidak perlu menentukan sendiri apakah membutuhkan konseling, psikoterapi, pemeriksaan lebih lanjut, atau bentuk pelayanan lainnya.
Tenaga kesehatan akan melakukan penilaian awal dan menentukan pelayanan yang sesuai dengan kondisi peserta.
Jika FKTP menyediakan layanan psikologi klinis dan layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan peserta, pelayanan dapat diberikan sesuai prosedur fasilitas kesehatan.
Jika layanan yang diperlukan tidak tersedia, peserta dapat mengikuti mekanisme rujukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan JKN.
4. Ikuti prosedur rujukan jika diperlukan
Rujukan digunakan apabila peserta membutuhkan pelayanan pada tingkat yang lebih tinggi dan pelayanan tersebut tidak dapat diberikan di FKTP.
Peserta sebaiknya tidak langsung berpindah ke fasilitas kesehatan lain tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Rujukan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan pelayanan.
Fasilitas tujuan juga harus merupakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan JKN.
5. Jalani pelayanan psikologi klinis
Setelah prosedur pelayanan terpenuhi, peserta dapat memperoleh layanan di fasilitas kesehatan tujuan sesuai kebutuhan dan layanan yang tersedia.
Psikolog klinis tidak hanya memberikan kesempatan kepada pasien untuk bercerita. Kompetensi psikolog klinis mencakup asesmen psikologi klinis, diagnosis dan prognosis psikologi klinis, intervensi, rujukan, serta evaluasi. Kementerian Kesehatan juga mencantumkan konseling, psikoterapi, psikoedukasi, dan rekomendasi intervensi sebagai bagian dari intervensi psikologi klinis.
Jenis pelayanan yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil asesmen dan kebutuhan pasien.
Tidak Semua Psikolog Bisa Diakses dengan BPJS
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah fasilitas tempat psikolog memberikan pelayanan.
Tidak semua tempat praktik psikolog otomatis masuk dalam jaringan pelayanan JKN. Karena itu, peserta yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan sebaiknya tidak hanya mencari psikolog berdasarkan lokasi atau jadwal praktik.
Pastikan terlebih dahulu fasilitas kesehatan tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki layanan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan mencatat hingga 31 Juli 2026 terdapat 23.758 FKTP. Sementara itu, jumlah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan mencapai 3.229 RS/klinik utama.
Namun, jumlah fasilitas tersebut tidak berarti seluruhnya menyediakan psikolog klinis. Ketersediaan tenaga dan layanan kesehatan jiwa dapat berbeda di setiap fasilitas.
Data Kementerian Kesehatan juga menunjukkan persebaran psikolog klinis berbeda antarwilayah dan jenis fasilitas kesehatan. Data SATUSEHAT Kemenkes diperbarui secara berkala dan mencakup jumlah psikolog klinis di puskesmas, rumah sakit, serta fasilitas kesehatan lainnya.
Yang Perlu Disiapkan Sebelum Konsultasi
Agar proses pelayanan berjalan lebih mudah, peserta dapat menyiapkan beberapa hal berikut:
Memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Mengetahui FKTP yang terdaftar.
Membawa identitas yang diperlukan untuk administrasi.
Menyampaikan keluhan atau kebutuhan terkait kesehatan jiwa kepada tenaga kesehatan.
Menanyakan ketersediaan layanan psikologi klinis di FKTP.
Mengikuti pemeriksaan atau asesmen awal.
Mengikuti mekanisme rujukan jika pelayanan lanjutan diperlukan.
Memastikan fasilitas tujuan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menanyakan jadwal layanan psikolog klinis sebelum datang.
Langkah terakhir penting karena tidak semua fasilitas kesehatan memiliki psikolog klinis atau membuka layanan tersebut setiap hari.
Apakah Konsultasi Psikolog dengan BPJS Gratis?
Penggunaan BPJS Kesehatan untuk layanan psikologi perlu dipahami berdasarkan cakupan manfaat dan prosedur JKN, bukan dengan anggapan bahwa seluruh konsultasi psikolog otomatis gratis.
Jika pelayanan diberikan melalui fasilitas kesehatan dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan JKN, pembiayaan mengikuti mekanisme program JKN.
Sebaliknya, konsultasi yang dilakukan secara mandiri di tempat praktik psikolog yang tidak termasuk dalam jaringan pelayanan BPJS Kesehatan tidak otomatis dapat dibebankan kepada BPJS.
Karena itu, peserta yang membutuhkan layanan psikologi sebaiknya memulai dari FKTP yang terdaftar. Jika membutuhkan layanan lanjutan, ikuti mekanisme rujukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan fasilitas dan layanan yang tersedia, peserta dapat memanfaatkan kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk Care Center 165.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

1 hour ago
1
















































