Raperda KIP Jogja Buka Akses Warga ke Rencana Proyek Pemkot

3 hours ago 1

Raperda KIP Jogja Buka Akses Warga ke Rencana Proyek Pemkot

Ketua Pansus Raperda KIP, Oleg Yohan (kanan) tengah membahas Raperda KIP di DPRD Kota Jogja, beberapa waktu lalu. - Ist/ DPRD Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Warga Kota Jogja nantinya tidak hanya dapat mengetahui apa yang telah dikerjakan pemerintah. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kota Jogja, masyarakat juga akan memiliki akses terhadap sejumlah informasi mengenai rencana kerja Pemkot Jogja, termasuk rencana proyek dan perkiraan anggaran.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan KIP yang saat ini pembahasannya telah rampung di DPRD Kota Jogja. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini setelah proses di tingkat Pemda DIY selesai.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) KIP DPRD Kota Jogja, Oleg Yohan, mengatakan pembahasan Raperda KIP telah selesai. DPRD kini tinggal menunggu proses dari provinsi sebelum aturan tersebut dapat disahkan.

"Pembahasan sudah selesai, tinggal menunggu dari provinsi. Selesai pembahasan terakhir 10 September, harus disahkan tahun ini," kata Oleg, Selasa (22/9/2026).

Rencana Proyek hingga Perkiraan Pengeluaran Bisa Diakses

Dalam Raperda KIP Jogja, informasi publik yang dapat diketahui masyarakat tidak hanya berkaitan dengan keputusan yang sudah dibuat Pemkot. Warga juga dapat mengakses rencana kerja pemerintah, termasuk rencana proyek serta perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.

Dengan ketentuan tersebut, informasi pemerintah yang dapat diketahui masyarakat mencakup hal yang sudah dikerjakan sekaligus rencana yang akan dilaksanakan. Rencana strategis pemerintah juga masuk dalam informasi yang dapat diakses publik.

Tidak hanya rencana kerja Pemkot, rencana bisnis badan usaha milik daerah juga termasuk informasi yang dapat diketahui masyarakat. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi warga untuk memperoleh informasi mengenai arah dan rencana kegiatan badan publik maupun badan usaha milik daerah.

Kerja Sama Pemkot dengan Pihak Ketiga

Raperda KIP juga mengatur akses masyarakat terhadap dokumen kerja sama Pemkot Jogja dengan pihak lain. Perjanjian pemerintah dengan pihak ketiga menjadi salah satu dokumen yang secara jelas masuk dalam daftar informasi yang dapat diketahui publik.

Selain mengetahui dokumen kerja sama, masyarakat nantinya dapat mengetahui alasan di balik keputusan pemerintah. Hasil keputusan badan publik beserta pertimbangan yang mendasarinya diatur agar dapat diakses oleh masyarakat.

Informasi yang disampaikan pejabat dalam pertemuan yang terbuka untuk umum juga termasuk informasi yang dapat diakses. Dengan demikian, penjelasan maupun kebijakan yang disampaikan dalam forum terbuka tidak hanya menjadi informasi bagi orang-orang yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Tidak Semua Informasi Pemerintah Bisa Dibuka

Meski memperluas akses masyarakat terhadap informasi Pemkot Jogja, Raperda KIP tidak berarti seluruh informasi pemerintah harus dibuka tanpa batas. Ada informasi tertentu yang tetap harus dilindungi apabila pembukaannya dapat menimbulkan dampak tertentu yang merugikan.

Oleg menegaskan pengecualian informasi tetap harus memiliki dasar yang jelas. "Boleh terbuka, asal tidak telanjang sepenuhnya," ujarnya.

Sebelum sebuah informasi dinyatakan tidak dapat diberikan kepada masyarakat, Pemkot nantinya harus terlebih dahulu menilai dampak yang mungkin muncul apabila informasi tersebut dibuka. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar bagi pejabat pengelola informasi untuk menentukan apakah informasi dapat diberikan atau masuk kategori yang dikecualikan.

Informasi Bencana dan Gangguan Layanan Harus Disampaikan

Raperda KIP Jogja juga mengatur informasi tertentu yang harus segera disampaikan kepada masyarakat. Salah satunya informasi mengenai bencana, gangguan pelayanan publik, serta kondisi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan warga.

Ketentuan tersebut membuat keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan dokumen perencanaan dan kebijakan pemerintah. Informasi yang menyangkut kondisi yang berdampak langsung terhadap masyarakat juga mendapat perhatian dalam aturan tersebut.

Selain memiliki akses terhadap informasi, masyarakat juga diberi ruang untuk ikut mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemkot Jogja.

Warga dapat memberikan masukan mengenai pelayanan informasi maupun menyampaikan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan keterbukaan informasi di Pemkot Jogja.

Dengan demikian, Raperda KIP Kota Jogja tidak hanya mengatur jenis informasi yang dapat diakses masyarakat, tetapi juga mekanisme perlindungan terhadap informasi tertentu serta ruang partisipasi warga dalam mengawasi pelayanan keterbukaan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news