Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. OTT yang berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan Jabodetabek pada Jumat (9/1/2026) malam itu diduga berkaitan dengan pengaturan kewajiban pajak sejumlah perusahaan di sektor pertambangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan awal mengarah pada dugaan praktik pengurangan nilai pajak oleh oknum aparatur pajak. Skema tersebut diduga melibatkan wajib pajak dari pihak swasta.
“Kegiatan ini terkait dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang—empat pegawai DJP dan empat wajib pajak. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman perkara.
“Para pihak diamankan di beberapa lokasi yang tersebar di Jabodetabek,” kata Budi.
KPK belum membeberkan identitas para pihak yang ditangkap. Budi menyebut penyidik masih mendalami hubungan antara pegawai pajak dan perusahaan tambang yang diduga mendapatkan keringanan pajak secara tidak sah.
“Perusahaan ada yang berkantor di Jakarta tetapi lokasi operasional tambangnya berada di daerah. Itu menjadi salah satu fokus penyelidikan tertutup kali ini,” jelasnya.
KPK juga tetap menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan, baik terkait proses penindakan maupun penguatan upaya pencegahan korupsi di lingkungan DJP. Menurut Budi, Kemenkeu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK.
“Korupsi merupakan musuh bersama, sehingga semua pihak mendukung upaya pemberantasan dan penindakan,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar OTT KPK di sektor perpajakan yang sebelumnya juga menjadi sorotan publik. Penyidik KPK diperkirakan akan mengumumkan status hukum para pihak setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

17 hours ago
5
















































