Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyampaikan sampai saat ini masih ada aduan yang masuk terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan jumlah pengaduan secara umum menurun.
Dia menjelaskan dari pengaduan-pengaduan yang sedang ditangani saat ini beberapa perusahaan sudah membayar THR nya sebagian. Menurutnya ada juga perusahaan yang baru membayar THR setelah lebaran. Kemudian bagi yang belum membayar akan diberikan peringatan terakhir.
"Masih ada pengaduan yang masuk dan sedang dan akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas," ucapnya, Senin (7/4/2025).
Amin menjelaskan jika ada yang tetap tidak membayar, Disnakertrans DIY akan memberikan sanksi administrasi. Sanksi administrasi akan diberikan setelah perusahaan dinyatakan tidak patuh.
"Semua perusahaan akan kami klarifikasi lagi di minggu ini," jelasnya.
Dia menyebut jenis perusahaan yang diadukan ada perusahaan IT, perusahaan pengelolaan makan dan minuman, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), kafe, restoran, outsourcing, perusahaan transportasi, klinik, rumah sakit, toko, lembaga pendidikan, dan lain-lain.
Sebelumnya, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menyampaikan bahwa THR adalah hak bagi setiap pekerja termasuk ojek online dan kurir online. MBPI DIY menyerukan kepada perusahaan aplikasi dan pemerintah untuk bertindak adil dan memberikan hak pekerja gig economy sebagaimana mestinya.
"MPBI DIY mendukung dialog dan langkah-langkah advokasi untuk mewujudkan keadilan bagi pekerja ojek online dan kurir online." (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News