Dituduh Curi Rp3 Juta, Buruh Tani di Srandakan Dikeroyok 4 Orang

3 days ago 9

Dituduh Curi Rp3 Juta, Buruh Tani di Srandakan Dikeroyok 4 Orang Empat tersangka DGP (32), AOF (23), D (37), dan WTP (40) dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul. - Harian Jogja/Kiki Luqman.

Harianjogja,com, BANTUL—Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang buruh tani berinisial HS, warga Sewon, Bantul. Aksi kekerasan tersebut dipicu tudingan bahwa korban telah mengambil uang milik salah satu pelaku sebesar Rp3 juta.

Kapolsek Srandakan AKP Jumadi mengungkapkan, pengeroyokan terjadi pada 4 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di depan rumah salah satu tersangka berinisial WTP di Dusun Srandakan, Kalurahan Trimurti, Bantul. Laporan disampaikan sehari setelah kejadian oleh ibu korban.

“Perkara ini merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Jumadi Selasa (18/11/2025).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku pada 9 November 2025.

Kanit Reskrim Polsek Srandakan, Iptu I Nengah Artha W memaparkan keempat tersangka masing-masing berinisial DGP (32), AOF (23), D (37), dan WTP (40), sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap. “Semua pelaku kami amankan dari wilayah Srandakan dan sekitarnya,” katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, antara lain satu bilah sabit dan satu selang warna hijau.

Pengeroyokan bermula ketika korban dihubungi oleh tersangka DGP pada malam 3 November 2025 dan diminta datang ke rumah WTP. Di lokasi, para tersangka menanyai korban terkait tuduhan mengambil uang milik WTP yang diklaim hilang beberapa hari sebelumnya.

“Para tersangka tidak puas dengan jawaban korban. Mereka kemudian melakukan kekerasan dengan sabit, selang, dan tangan kosong,” ucapnya.

Akibatnya, HS mengalami luka pada wajah, kepala, pinggang, serta patah tulang kaki kiri, dan kini menjalani perawatan di RS UII Bantul. Motif sementara yang disimpulkan polisi bersumber dari rasa curiga dan tuduhan tanpa bukti. “Korban dituduh mencuri uang milik pelaku WTP. Itu yang memicu aksi kekerasan,” ujarnya.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau motif tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news