Gedung DPRD Bantul. - JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Dinamika politik lokal di Bantul kembali bergerak seusai agenda kelembagaan DPRD mengalami perubahan mendadak. Rapat paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Bantul dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bantul masa jabatan 2024–2029 atas nama Bambang Gunawan resmi ditunda.
Agenda yang semula dijadwalkan Kamis (22/1/2026) itu bergeser setelah DPRD menerima surat permohonan penundaan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bantul pada 20 Januari 2026. Bambang Gunawan sedianya menggantikan Sukardiono dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang meninggal dunia.
Wakil Ketua I DPRD Bantul, Suradal, membenarkan adanya penundaan rapat paripurna tersebut. Ia menyebut keputusan itu telah diumumkan secara resmi dalam Rapur yang digelar Rabu (21/1/2026).
“Benar ditunda, dalam Rapur DPRD Bantul pada Rabu kemarin sudah diumumkan secara resmi,” kata Suradal, Kamis (22/1/2026).
Menurut Suradal, dasar penundaan adalah surat resmi DPC PKB Bantul yang ditandatangani ketua dan sekretaris partai. Dalam surat itu, DPC PKB meminta agar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Bantul periode 2024–2029 ditunda.
“Dengan adanya surat dari DPC PKB itu, Ketua DPRD Bantul kemudian membuat surat penundaan rapat paripurna sampai dengan waktu yang akan diberitahukan kemudian,” ujar dia.
Ia menambahkan, surat dari DPC PKB masuk ke DPRD Bantul pada 20 Januari 2026. Sehari kemudian, pimpinan dewan menerbitkan surat penundaan pada 21 Januari 2026 dan membacakannya secara resmi dalam sidang paripurna.
Sementara itu, Bambang Gunawan mengaku menerima keputusan penundaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya telah mempersiapkan diri bersama keluarga untuk menghadiri pelantikan, tetapi pemberitahuan penundaan diterimanya secara mendadak.
“Sehari sebelumnya saya sudah dapat surat undangan pelantikan, jadi ya sudah persiapan. Namun karena ada penundaan, ya kami tunggu saja sampai ada pemberitahuan,” ujar Bambang.
Bambang menyebut penundaan terjadi secara mendadak, namun ia memaklumi keputusan tersebut karena adanya sejumlah pertimbangan, salah satunya berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi yang telah diberitahukan ke pihak kepolisian.
“Kalau memang ada pertimbangan yang harus dipikirkan lebih baik, ya ditunda saja. Saya bisa memaklumi,” katanya.
Terkait jadwal pelantikan berikutnya, Bambang mengaku belum menerima informasi resmi. Namun, ia menjelaskan bahwa dalam surat keputusan (SK) gubernur terkait PAW terdapat tenggang waktu maksimal dua bulan sejak SK diterbitkan.
“SK itu terbit 12 Desember, berarti selambat-lambatnya 12 Februari masih tidak masalah pelantikannya,” jelas dia.
Ia berharap proses pelantikan dapat segera terlaksana agar bisa segera menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Bantul. “Saya ikut saja prosedur partai dan ketentuan yang ada. Harapannya tentu bisa segera dilantik dan langsung bekerja,” pungkasnya, di tengah penantian lanjutan agenda PAW DPRD Bantul yang kini menunggu kepastian waktu baru dari pimpinan dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

5 days ago
13
















































