DPRD Kolaka Utara Laporkan Pelantikan dan Non Job ASN ke BKN untuk Evaluasi

5 hours ago 2
DPRD Kolaka Utara Laporkan Pelantikan dan Non Job ASN ke BKN untuk Evaluasi(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Pelaksanaan pelantikan serentak terhadap pejabat yang berada di lingkup Kabupaten Kolaka Utara menuai sorotan usai diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut. Selain itu dilaporkan pula terdapat sejumlah pejabat yang di non jobkan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Syair pun buka suara terhadap isu yang tengah berkembang tersebut. Ia menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Kolaka Utara telah melaporkan hal itu kepada BKN.

“Kami telah melakukan pertemuan secara langsung dengan BKN dan melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat melakukan pelantikan secara serentak 118 pejabat dan penonaktifan 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya,” terangnya, Jumat (01/05).

Lebih lanjut, ia mengatakan jika BKN menyoroti sejumlah hal dugaan pelanggaran. Beberapa diantaranya yaitu, melantik tanpa rekomendasi BKN, menonaktifkan atau melakukan non job terhadap 38 ASN tanpa rekomendasi BKN yang seharusnya tidak dilakukan, melantik tidak sesuai dengan rekomendasi BKN serta melantik guru sekolah bukan pada Dinas Pendidikan.

Atas dugaan pelanggaran
administasi tersebut, maka BKN telah mengeluarkan surat kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara untuk meminta seluruh dokumen SK pelatikan dan non job pada tanggal 18 April lalu.

Nantinya, BKN akan meninjau selama lima hari kerja dan selanjutnya BKN akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk ditindaklanjuti. Apabila rekomendasi BKN tidak dilaksanakan maka BKN akan melakukan upaya paksa, seperti pemblokiran data ASN dan lainnya.

“Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Kolaka Utara meminta kepada BKPSDM agar segera mengirim seluruh dokumen pelantikan dan dokumen non job pejabat untuk menjadi bahan evaluasi dan kajian BKN,” tuturnya.

Syair menegaskan, terkait dengan pelantikan serta pejabat yang di non job atau di nonaktifkan, BKN akan mencermati dokumen dan akan mengeluarkan rekomendasi untuk di evaluasi kembali ke Bupati Kabupaten Kolaka Utara.

“Seperti mengembalikan posisi semula atau memblokir data ASN di aplikasi BKN,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara, Mawardi Hasan, mengungkapkan, jika permintaan yang telah disampaikan oleh pihak DPRD Kabupaten Kolaka Utara akan segera ditindaklanjuti.

“Terkait dengan dokumen SK, nanti akan kami kirimkan,” tukasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika pihak BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara saat ini tengah menanti keputusan resmi dari pihak BKN.

“Kami menunggu hasil dari BKN, rekomendasi dari BKN tersebut yang nantinya akan kami laporkan kepada pimpinan. Nantinya, pimpinan yang akan mengambil kesimpulan,” tuturnya.

Pihak BKPSDM menyatakan pihaknya akan mengikuti arahan atau kesimpulan dari BKN.

Sebagai informasi, telah dilakukan pertemuan antara DPRD Kabupaten Kolaka Utara bersama dengan BKN. Pihak DPRD Kabupaten Kolaka Utara berkonsultasi langsung ke Kantor BKN Pusat pada 29 April 2026.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Nasir Banna bersama Wakil Ketua I, Muhamad Syair serta Wakil Ketua II, Agusdin beserta seluruh ketua fraksi DPRD diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news