Empat Peserta Tidak Lolos Seleksi Calon PPPK Gunungkidul, Ini Penyebabnya

1 month ago 22

Empat Peserta Tidak Lolos Seleksi Calon PPPK Gunungkidul, Ini Penyebabnya Ilustrasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada empat peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang langsung gagal lolos akibat tidak hadir saat tes seleksi kompetensi pekan lalu.

Kepala Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai BKPPD Gunungkidul, M. Farid Juni Haryanto mengatakan seleksi kompeten menggunakan metode computer assised test (CAT) BKN digelar pada Minggu (8/12) - Selasa (10/12) di Balai Latihan Pendidikan Teknik Yogyakarta. Ada 1.835 peserta dalam seleksi tersebut.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK di Kabupaten Sleman Dimulai, Tes Hanya Berlaku Sekali, Simak Tahapannya

Adapun materi seleksi meliputi materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial-kultural, dan wawancara. Materi wawancara dilakukan untuk menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek, yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

“Tapi yang hadir hanya 1.831 peserta. Peserta yang tidak hadir ya tidak lulus,” kata Farid dihubungi, Kamis (12/12/2024).

Farid menambahkan keluluan tes berdasarkan pada peringkat tertinggi kelulusan. Penentuan kelulusan diberlakukan secara berurutan, yaitu pertama, eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II; dan kedua, pelamar yang masuk data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

BACA JUGA: Catat Tanggalnya! Pemda DIY Bakal Buka Besar-besaran Rekrutmen Tenaga P3K Tahun Depan

Selama seleksi pekan lalu, Farid mengaku ada peserta yang hadir tanpa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melalui bantuan panitia dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akhirnya peserta dapat melengkapi syarat dan ikut dalam seleksi. “Sebisa mungkin peserta kami bantu kalau ada kekurangan persyaratan,” katanya.

Farid menambahkan rekruitmen CPPPK masih berlangsung hingga periode dua pada 2025. Adapun CPPPK kali ini diharapkan dapat mengisi alokasi kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) guru ada 110 formasi, JF kesehatan 50 formasi, FJ dan Jabatan Pelaksana (JP) Teknis ada 289 formasi.

Persyaratan umum bagi pelamar kebutuhan PPPK JF guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat; lalu, bagi pelamar kebutuhan PPPK JF kesehatan wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024; dan bagi pelamar kebutuhan PPPK JF dan JP teknis wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan merujuk pada syarat kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news