ESDM Sumbar Bantah Terima Iuran PETI Pasaman Barat, Siap Tempuh Jalur Hukum

3 days ago 7

Exhibition Scoopy x Kuromi - Klikpositif

KLIKPOSITIF- Kasus aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali mencuat. Sejumlah warga melaporkan dugaan adanya aliran uang iuran tambang emas ilegal yang disebut-sebut mengalir ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas ESDM Sumbar secara tegas membantah tudingan tersebut melalui surat klarifikasi resmi yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, tertanggal Senin (29/12/2025).

Surat klarifikasi itu diterbitkan sebagai respons atas laporan warga atas nama Dedi Rimba (Ruswar Dedison) dan Doni Saputra, terkait tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp bernama TR.Sai.Batang Saman.

Dalam percakapan tersebut disebutkan adanya permintaan pelunasan “iuran ESDM dan Kehutanan” periode 10 September hingga 9 Oktober, dengan permintaan transfer ke rekening Bank Mandiri bernomor 1110023941566.

Dalam klarifikasinya, Dinas ESDM Sumbar menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam percakapan maupun aktivitas di grup WhatsApp tersebut.

“Tidak ada dan tidak benar adanya iuran untuk Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pasaman Barat,” tegas Helmi Heriyanto dalam surat tersebut.

Dinas ESDM Sumbar juga menyatakan bahwa penyebutan nama institusi mereka dalam percakapan tersebut merupakan fitnah dan bentuk pencemaran nama baik terhadap personel serta institusi Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat. Pihaknya menegaskan tidak memiliki kaitan dalam bentuk apa pun dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Baca Juga

Staf Divisi Kajian, Kampanye, dan Monitoring WALHI Sumbar, Tommy Adam

Lebih lanjut, Dinas ESDM Sumbar menyatakan siap mengusut tuntas dan menempuh jalur hukum terhadap oknum yang mengatasnamakan Dinas ESDM Sumbar, termasuk pemilik rekening Bank Mandiri yang tercantum dalam percakapan tersebut. Dinas ESDM juga meminta kerja sama pelapor untuk mengumpulkan bukti tambahan sebagai dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.

Dinas ESDM Sumbar menyatakan mendukung langkah pelapor untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengusut tuntas dugaan praktik persengkongkolan dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Pasaman Barat.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news