Ilustrasi Pernikahan (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi hukum baru terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum kini berpotensi berujung pidana, terutama bila dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau melanggar syarat hukum yang berlaku.
Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, menjadi dasar penegakan hukum terhadap praktik perkawinan yang bermasalah secara hukum negara. Pasal 402 KUHP menegaskan larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah menurut undang-undang.
“Setiap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui adanya penghalang yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 402 KUHP, Selasa (06/01).
Penghalang sah tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, antara lain masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami. Dalam konteks ini, poligami tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena perkawinan pertama tetap menjadi penghalang hukum.
Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila status perkawinan disembunyikan dari pasangan. Hal ini diatur dalam Pasal 401 KUHP, yang menyatakan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menyembunyikan adanya perkawinan yang sah, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”.
Sementara itu, nikah siri pada prinsipnya tidak serta-merta dipidana penjara. Namun, KUHP baru tetap mewajibkan pelaporan peristiwa perkawinan kepada negara. Pasal 404 KUHP mengatur kewajiban administratif tersebut.
“Setiap orang yang tidak melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” sebagaimana diatur dalam Pasal 404 KUHP.
Risiko pidana meningkat apabila nikah siri dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum yang sah. Pasal 403 KUHP mengatur sanksi terhadap pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan hingga perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
“Setiap orang yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan sehingga perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 403 KUHP.
Selain itu, KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penggelapan asal-usul orang, yang berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.
Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak lagi hanya berdampak pada ranah perdata, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.


















































