Penumpang naik turun kereta api di Stasiun Tugu Jogja. - dok - PT KAI Daop 6
Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menghentikan sementara lagu Bengawan Solo di Stasiun Solo Balapan.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional di lingkungan KAI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Khususnya mengenai perlindungan hak cipta," kata Feni, Kamis (28/8/2025).
BACA JUGA: KAI Daop 6 Yogyakarta Komitmen Hadirkan Perjalanan Tanpa Asap Rokok
Menurutnya penghentian pemutaran lagu tersebut merupakan langkah sementara sambil memastikan proses administrasi terkait izin dan kewajiban royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan hal yang sama juga dilakukan di stasiun lain yang masuk dalam wilayah operasi Daop 6 Yogyakarta seperti Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan. "KAI ingin memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan KAI tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan proses administrasi penggunaan lagu-lagu khas yang selama ini telah menyambut dan menemani para penumpang KA di stasiun-stasiun Daop 6 Yogyakarta.
"Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, KAI Daop 6 Yogyakarta membuka kemungkinan untuk kembali memutarkan lagu-lagu tersebut," tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen mencari solusi terbaik agar penghormatan terhadap karya cipta tetap terjaga sekaligus memberikan pengalaman yang berkesan bagi pelanggan. Feni menyebut langkah ini bukanlah bentuk penghapusan, melainkan penyesuaian.
"Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News