PADANG, KLIKPOSITIF — Peran imam masjid dan musala dinilai memiliki posisi penting dalam menjaga kehidupan keagamaan sekaligus membangun karakter masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas imam perlu terus dilakukan agar mampu menjalankan perannya di tengah masyarakat, termasuk dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan adat Minangkabau.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat membuka Pelatihan Imam Masjid/Musala se-Kenagarian Limau Manis dan Muzakarah Ulama tentang Tradisi Manujuh, 40 dan 100 Hari, di Aula PLB Kampus IV Universitas Negeri Padang (UNP), Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan yang digelar Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limau Manis tersebut berlangsung selama dua hari, 19-20 September 2026. Hari pertama diisi dengan pelatihan imam masjid dan musala, sedangkan hari kedua dilanjutkan dengan muzakarah ulama.
Sebanyak 40 imam masjid dan musala mengikuti pelatihan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas imam dalam menjalankan tugas keagamaan di tengah masyarakat.
Fadly Amran mengapresiasi KAN Limau Manis yang telah menggagas kegiatan tersebut. Menurutnya, pelatihan imam dan muzakarah ulama merupakan bagian dari upaya memperkuat kehidupan keagamaan sekaligus menjaga keberadaan nilai-nilai adat di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, aktivasi Optimalisasi Peran Tungku Tigo Sajarangan Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Kami berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi KAN lainnya di Kota Padang,” kata Fadly.
Ia mengatakan, keberadaan imam bukan hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di masjid dan musala. Imam juga memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga memiliki ruang untuk turut memberikan keteladanan dan memperkuat kehidupan sosial-keagamaan di lingkungannya.
Dalam kesempatan tersebut, Fadly juga menyinggung kebijakan Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang yang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.
Menurut Fadly, regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan lembaga adat serta pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah masyarakat.
“Selain mendukung berbagai kegiatan adat dan budaya Minangkabau, Perda ini pada hakikatnya kami hadirkan untuk memperkuat jati diri kita sebagai masyarakat adat. Kita berharap, meskipun berada dalam lingkungan perkotaan, khazanah kehidupan bernagari tetap terpelihara,” ujarnya.
Fadly menilai keberadaan adat dan budaya Minangkabau tetap memiliki tempat penting dalam kehidupan masyarakat Kota Padang. Perkembangan kota dan perubahan zaman, kata dia, tidak semestinya membuat nilai-nilai yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau kehilangan ruang dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh agama, ninik mamak, dan unsur masyarakat dinilai diperlukan agar nilai-nilai tersebut tetap diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ketua KAN Limau Manis, Zulkifli Dt Rajo Gumayang, mengatakan pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas para imam yang selama ini menjalankan tugas di masjid dan musala di wilayah Kenagarian Limau Manis.
Menurutnya, imam memiliki peran penting dalam pelaksanaan ibadah masyarakat. Dalam salat berjamaah, misalnya, imam tidak hanya memimpin pelaksanaan salat, tetapi juga menjadi sosok yang diharapkan mampu memberikan rasa nyaman dan khusyuk kepada jamaah.
Karena itu, peningkatan kapasitas imam perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panitia Wardas Tanjung menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang yang telah mendukung penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau melalui Perda Nomor 5 Tahun 2026.
Ia menilai lahirnya perda tersebut memberikan ruang yang lebih kuat bagi lembaga adat dan ninik mamak untuk menjalankan perannya dalam kehidupan masyarakat.
“Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 19 dan 20 September 2026. Hari pertama pelatihan imam masjid/musala dan hari kedua muzakarah ulama. Untuk pelatihan imam masjid/musala ini diikuti sebanyak 40 orang,” kata Wardas.
Muzakarah ulama pada hari kedua akan membahas tradisi Manujuh, 40 dan 100 hari. Forum tersebut menjadi ruang bagi para ulama dan tokoh agama untuk membahas persoalan keagamaan yang berkaitan dengan tradisi masyarakat, sekaligus mempertemukan pemahaman keagamaan dengan praktik adat yang berkembang di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Yasril, Camat Pauh Yandry, Ketua KAN Limau Manis Zulkifli Dt Rajo Gumayang, unsur Forkopimca Kecamatan Pauh, serta para imam masjid dan musala se-Kenagarian Limau Manis.
Melalui kegiatan itu, penguatan kapasitas imam dan ruang dialog ulama diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga nilai adat. Di tengah perkembangan Kota Padang sebagai kawasan perkotaan, kehidupan bernagari tetap diupayakan memiliki ruang melalui sinergi pemerintah dan lembaga masyarakat di tingkat lokal.

23 hours ago
7



















































