KLIKPOSITIF- Seorang pria berinisial OP (41) dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat setelah diduga membobol dua rumah warga dan mencuri sejumlah pakaian di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Aksi tersebut terjadi pada Rabu dini hari (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui warga saat keluar dari rumah salah seorang korban hingga akhirnya berhasil diamankan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga melalui layanan Call Center 110.
“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ungkap A. Agung, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika pelaku selesai mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah korban bernama Warni di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.
Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobraknya hingga kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil enam helai baju jenis daster, satu celana panjang, dan tiga helai pakaian dalam atau bra milik korban.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mendatangi rumah korban lainnya, Deli Darni, yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah Warni.
Di rumah tersebut, pelaku membongkar dua lembar pagar seng dan mengambil tiga helai pakaian dalam jenis bra.
“Pada saat keluar dari rumah korban Deli Darni, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar sehingga pelaku berhasil diamankan warga,” tuturnya.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat. Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku masuk ke rumah kedua korban untuk mencari pakaian jenis daster. Namun, penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan penyidikan secara intensif untuk memastikan motif pelaku.
“Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,” jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, OP dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

2 hours ago
1



















































