PESSEL, KLIKPOSITIF- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar bakal meninjau kondisi bangunan relokasi RSUD Painan, di Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai.
Ketua DPRD Pessel, Darmansyah mengaku, kebutuhan pelayanan kesehatan adalah hal yang mendasar. Menurutnya, dalam hal ini pihaknya, akan segera menuntaskan hal tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan Rumah Sakit Kabun Taranak,” ungkapnya pada wartawan.
Menurutnya, sebelumnya, meninjau kondisi bangunan relokasi RSUD baru tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan duduk secara internal untuk membahas segala sesuatu yang dianggap penting terkait peninjauan itu.
“Ya, tentu kami bersama dengan anggota dewan lainnya, tentu melakukan pembahasan terlebih dahulu (sebelum peninjauan),” terangnya.
Lanjutnya, keberpihakannya atas fasilitas masyarakat adalah kebutuhan dasar. Apalagi, Pemkab sudah membayar ke PIP sekitar Rp 32 miliar, atas pengerjaan pembangunannya.
“Dalam waktu dekat kami akan agendakan ke sana, setidaknya kami tau dulu kondisi bangunan Rumah Sakit Kabun Taranak itu,” ujarnya.
Terpisah, sebelumnya, Bupati Pessel, Hendrajoni menyatakan tidak akan melanjutkan proses pembangunan relokasi RSUD di Kabun Taranak tersebut.
Hal itu, diungkapkannya, saat diwawancara wartawan usai mengisi agenda di gedung DPRD Pessel, Rabu 19 Maret 2025, lalu.
Ia mengatakan, tidak melanjutkan. Ia menilai, secara fisik bangunan dari RSUD yang sudah dibangun bermasalah.
Selain pondasinya bangunan patah, belum lagi beberapa dokumen pendukung lainya tidak lengkap dan jelas secara aturan.
“Kalau komitmen sudah jelas. Komitmen saya itu, pondasinya patah. Audit BPK, BPKP sudah jelas kerugian negara. Apa yang mau kita lanjutkan? Siapa yang melanjutkan konyol itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan pembangunan itu. Meski, menurutnya sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk tidak mengusutnya.
“Tidak ada alasan SP3 dari Kejati, itu. Mau melanjutkan? apa dilanjutkan? Kan nggak kan. Berarti (sama saja) membohongi Kejati” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 2014 memulai kegiatan pembangunan relokasi gedung RSUD M. Zen di Bukit Kabun Taranak. Namun, kegiatan pembangunan terhenti pada 2016.
Pembangunan dihentikan pada masa Bupati Hendrajoni periode 2016-2021. Ia tidak melanjutkan pembangunan itu, karena dinilai banyak masalah dan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kegiatan pembangunan dibiayai melalui pinjaman daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp 99 miliar. Hingga kini, besaran dana itu telah terserap sekitar Rp32 miliar.
Pinjaman didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP. Rinciannya, Rp 96 miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp3 miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD.