Pol PP Padang Bongkar Paksa Bangunan yang Berdiri Diatas Fasilitas Umum Kawasan Jati

5 hours ago 3

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

PADANG, KLIKPOSITIF- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar paksa bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di Kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Senin 19 Mei 2025..

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengatakan, ada sebanyak 12 titik bangunan yang dibongkar, sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan dan surat terguran kepada pemilik bangunan.

Baca Juga

“Kita sudah memberikan surat teguran 3×24 jam untuk membongkar bangunan tersebut. Namun, tidak juga dihiraukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Satpol PP bersama pihak kecamatan Padang Timur sudah menertibkan bangunan yang berada di simpang lampu merah Jati Adabiah. Namun, pemilik bangunan yang lain meminta agar mereka yang membongkar sendiri bangunan mereka.

“Kita berikan waktu lima hari, saat kita cek Kembali teryata sangat di sayangkan masih ada beberapa pemilik bangunan yang belum membongkar bangunannya, kita langsung ambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bangunan yang ditertibkan tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Jadi, tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum dan jalan,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news