IPK di Bawah 3, Mahasiswa Penerima Beasiswa Sukoharjo Terancam Gugur

11 hours ago 5

IPK di Bawah 3, Mahasiswa Penerima Beasiswa Sukoharjo Terancam Gugur

Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Program Beasiswa Kuliah Sukoharjo Pintar kembali menjadi sorotan setelah dua mahasiswa penerima bantuan pendidikan tersebut terancam tereliminasi. Penyebabnya, nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) yang tidak memenuhi standar minimal, yakni di bawah 3,00.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menegaskan bahwa eliminasi tersebut bukan bentuk pencoretan sepihak, melainkan konsekuensi dari aturan akademik yang harus dipenuhi oleh penerima beasiswa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sukoharjo, Herdis Kurnia Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari masing-masing perguruan tinggi sebelum memutuskan status akhir kedua mahasiswa tersebut.

“Ini bukan dicoret, tetapi tereliminasi karena IPK di bawah 3,00. Kami masih menunggu laporan akademik dari kampus,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Program Beasiswa Sukoharjo Pintar sendiri merupakan salah satu program unggulan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo. Program ini mulai berjalan pada 2025 dengan target awal 100 mahasiswa berprestasi.

Namun, pada pelaksanaan tahun pertama, hanya 38 mahasiswa yang lolos seleksi. Sisa kuota sebanyak 62 mahasiswa kemudian dialihkan ke tahun berikutnya.

Untuk tahun 2026, Pemkab Sukoharjo menyiapkan kuota dasar 100 mahasiswa. Dengan tambahan sisa kuota tahun sebelumnya serta potensi dua peserta yang tereliminasi, total kuota beasiswa diperkirakan mencapai 164 mahasiswa.

“Awalnya 162 kuota dari akumulasi, tetapi jika dua mahasiswa tereliminasi, maka total kuota menjadi 164,” jelas Herdis.

Tak hanya menambah kuota, Pemkab juga melakukan perubahan regulasi guna memperluas akses bagi calon penerima beasiswa. Salah satu poin penting dalam revisi peraturan bupati (Perbup) adalah penghapusan syarat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 4.

Meski demikian, Herdis menegaskan bahwa mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap menjadi prioritas utama dalam proses seleksi.

“Sekarang tidak lagi wajib DTSEN, tetapi tetap diprioritaskan bagi masyarakat tidak mampu agar akses pendidikan tetap merata,” katanya.

Saat ini, perubahan Perbup masih dalam tahap harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Setelah regulasi rampung, proses seleksi beasiswa Sukoharjo Pintar 2026 akan segera dibuka.

Dari sisi pembiayaan, Pemkab memastikan tidak ada perubahan. Setiap mahasiswa penerima beasiswa tetap akan mendapatkan bantuan sebesar Rp12,5 juta.

Langkah ini diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi mahasiswa asal Sukoharjo untuk melanjutkan pendidikan tinggi, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news