Jaga Masa Depan, Judol dan Pinjol Ilegal Harus Diberantas

3 hours ago 1

Jaga Masa Depan, Judol dan Pinjol Ilegal Harus Diberantas

Anggota DPRD DIY, Purwanto, menjadi pembicara dalam bedah buku Negara dan Darurat Digital: Jerat Platform Judi Online dan Pinjaman di Balai Kalurahan Bendungan, Karangmojo, Gunungkidul, Jumat (5/6)./ Harian Jogja - David Kurniawan

GUNUNGKIDUL - Praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, kedua praktik tersebut dinilai perlu diberantas secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan pembicara bedah buku Negara dan Darurat Digital: Jerat Platform Judi Online dan Pinjaman, Aminuddin, dalam kegiatan yang digelar di Balai Kalurahan Bendungan, Karangmojo, Jumat (5/6).

Menurut Aminuddin, generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerat judol dan pinjol. Padahal, mereka merupakan calon tulang punggung bangsa pada masa mendatang.

“Banyak orang tertarik pada judol dan pinjol karena ingin mendapatkan uang secara cepat. Iklan-iklannya juga dibuat semenarik mungkin agar masyarakat tertarik,” katanya.

Dia menjelaskan, praktik judol dan pinjol kerap saling berkaitan. Seseorang yang terjerat judi online, kata dia, sering kali akhirnya menggunakan pinjaman online untuk memperoleh modal bermain.

“Fenomena ini sangat meresahkan sehingga harus diberantas,” ujarnya.

Menurut Aminuddin, upaya pencegahan juga perlu dimulai dari lingkungan keluarga melalui pembiasaan aktivitas positif, salah satunya membaca buku. Dia berharap buku yang dibagikan dalam kegiatan tersebut dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami bahaya judol dan pinjol sekaligus memberikan teladan yang baik bagi anggota keluarga.

“Kalau anggota keluarga terbiasa melakukan kegiatan positif, mereka bisa terhindar dari judol maupun pinjol,” katanya.

Anggota DPRD DIY, Purwanto, juga menilai praktik judol dan pinjol harus diberantas karena telah banyak menimbulkan korban di masyarakat.

“Tidak mungkin orang menjadi kaya dari judol. Yang terjadi justru terlilit utang dan dikejar penagih,” katanya.

Menurut dia, judol dan pinjol memiliki keterkaitan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi pengguna. Purwanto mencontohkan, di wilayahnya terdapat warga yang bangkrut setelah terjerat judi online dan pinjaman daring ilegal.

“Ada warga yang semula memiliki usaha rental mobil, tetapi akhirnya bangkrut setelah terjerat judol dan pinjol ilegal. Hartanya habis dan sekarang dikejar penagih utang,” ujarnya.

Dia berharap kegiatan bedah buku tersebut dapat menjadi salah satu upaya pencegahan sekaligus meningkatkan minat baca masyarakat.

“Kalau masyarakat gemar membaca, wawasan dan pengetahuan akan bertambah sehingga memberi manfaat yang baik,” katanya.

Sementara itu, Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY, Fajar Nugraha, mengatakan kegiatan bedah buku terselenggara melalui kerja sama dengan DPRD DIY sebagai bagian dari program peningkatan budaya literasi di masyarakat.

“Bedah buku menjadi salah satu program unggulan untuk meningkatkan minat baca masyarakat,” katanya.

Menurut dia, membaca dapat menambah wawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap persoalan sosial, termasuk bahaya judol dan pinjol.

“Harapannya masyarakat ikut berperan dalam upaya pencegahan,” ujarnya.(Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Ujang Hasanudin

Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news