Juliyatmono Kembali Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung

1 day ago 7

Juliyatmono Kembali Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung Juliyatmono kembali absen sebagai saksi sidang korupsi Masjid Agung Karanganyar dengan alasan ibadah umrah. - Espos.

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1/2026).

Ketidakhadiran tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan. Majelis hakim membacakan surat balasan dari kuasa hukum Juliyatmono yang menyebut alasan ketidakhadiran karena yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah umrah.

Hakim menyampaikan bahwa Juliyatmono telah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karanganyar, masing-masing pada 2 Desember 2025, 16 Desember 2025, dan 6 Januari 2026. Majelis hakim pun meminta jaksa segera melakukan pemanggilan ulang agar agenda persidangan tidak terganggu.

Hakim Dame menyebut Juliyatmono telah mangkir sejak pemanggilan pada 2 Desember 2025, 16 Desember 2025, dan kembali tidak hadir pada sidang 6 Januari 2026. Ketidakhadiran untuk ketiga kalinya itu disebut karena Juliyatmono tengah melaksanakan ibadah umrah.

Majelis hakim menekankan agar JPU Karanganyar segera kembali memanggil Juliyatmono. Pemanggilan ulang tersebut diharapkan tidak mengganggu agenda pemeriksaan saksi lainnya, mengingat majelis hakim menargetkan pembacaan putusan pada 24 Februari 2026.

“Saya sampaikan di persidangan, ada surat panggilan yang ditunjukkan kepada saksi Juliyatmono sebanyak tiga kali. Tapi yang bersangkutan sedang ada tugas lewat surat balasan dari kuasa hukumnya,” ujar Hakim Dame.

Jaksa Hartanto menyatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan Juliyatmono sebagai saksi, termasuk pada persidangan hari ini. Namun, politikus Partai Golkar tersebut kembali berhalangan hadir dengan alasan tengah menjalankan ibadah umrah.

“Alasan [Juliyatmono] absen lagi tadi sudah dibacakan di persidangan. Kita sudah panggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Tapi yang terakhir ini dia berhalangan hadir lagi karena sedang menjalankan ibadah umrah,” ungkap Hartanto.

Ditenggat 20 Januari

Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan Juliyatmono sebagai saksi. Hakim menetapkan batas waktu hingga 20 Januari 2026 agar yang bersangkutan dapat hadir dalam persidangan.

Menurut Hartanto, kehadiran Juliyatmono dinilai penting karena namanya kerap disebut dalam persidangan terkait dugaan aliran dana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Saat ini, Juliyatmono diketahui menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.

Dalam persidangan sebelumnya, Juliyatmono disebut menerima uang total Rp5 miliar secara bertahap, yakni Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, serta Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021. Jaksa menilai keterangan tersebut perlu diklarifikasi secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Kalau ngikuti persidangan yang sebelumnya ini ada beberapa kali saksi-saksi kan menyebut nama [Juliyatmono],” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news