Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini saat menyerahkan pelepasan Hak Atas Tanah (HAT) yang diajukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (17/11 - 2025) di Kelurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta.
JOGJA— Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mendorong penambahan ruang terbuka hijau publik (RTHP) melalui proses pelepasan Hak Atas Tanah (HAT) yang diajukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (17/11/2025) di Kelurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SiT., M.M., hadir langsung memberikan arahan terkait pentingnya peningkatan ruang hijau di wilayah perkotaan. Ia didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ady Rustam Efendi, S.Tr., beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Sri Martini menyampaikan bahwa pelepasan HAT ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kantor Pertanahan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. “Penyediaan RTH publik bukan hanya amanat regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang untuk kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat. Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh demi kelancaran proses ini,” ujarnya.
Pemkot Yogyakarta melalui DPTR berencana memanfaatkan lahan tersebut sebagai area hijau yang dapat digunakan masyarakat untuk aktivitas sosial, rekreasi, hingga peningkatan kualitas lingkungan. Kehadiran RTH publik diharapkan memperkuat fungsi ekologis kota, memperbaiki kualitas udara, serta menjadi ruang interaksi sehat bagi warga.
Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menyambut baik upaya Pemkot dalam menambah ruang hijau publik demi mewujudkan kota yang lebih asri dan berkelanjutan. Proses pelepasan hak ini diharapkan berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

3 days ago
5
















































