Newswire Selasa, 25 Agustus 2026 14:17 WIB

TNI AU memadamkan karhutla di beberapa titik lokasi bencana di Palembang dengan menggunakan metode \"water bombing\", Sabtu (22/8/2026). ANTARA/Ho-Humas TNI AU\r\n
Harianjogja.com, PALEMBANG—Aparat Polda Sumatra Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur meringkus tiga tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Ketiga tersangka diduga melakukan aksi pembakaran pada Minggu (23/8). Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Selasa, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27).
"Tiga tersangka yang diamankan sejak pengejaran pada Minggu (23/8) tersebut masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27)," katanya.
Berawal dari Deteksi Titik Api
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas menara pemantau mendeteksi titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Pada saat bersamaan, petugas mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BG-8583-DR yang melintas dan berhenti di lokasi sebelum api berkobar.
Petugas gabungan security dan Divisi General Affairs PT MHP kemudian menelusuri kendaraan tersebut. Mereka berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur hingga akhirnya mengamankan pengemudi berinisial YAP.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dua pelaku lainnya, yakni JS dan OB, berhasil diamankan pada pukul 00.30 WIB.
Dari penindakan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, ranting dan tanah bekas terbakar, serta dua buah korek api gas.
Tiga Tersangka Dijerat UU Kehutanan
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla di wilayah OKU Timur.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu karhutla diminta segera dilaporkan.
Kemenhut Minta Pemegang PBPH Perkuat Pencegahan
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mewajibkan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melakukan langkah ekstra dalam pengendalian dan pencegahan karhutla.
Kewajiban tersebut diberlakukan mengingat terdapat potensi cuaca ekstrem karena El Nino. Kondisi tersebut membuat pemegang PBPH diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan kondisi cuaca ekstrem El Nino pada 2026 dan 2027 membuat seluruh pemegang PBPH tidak boleh melakukan pengendalian karhutla secara biasa.
"Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis," ujar Laksmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Laksmi saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, Senin (24/8).
Ukuran Ketaatan PBPH
Dalam rapat tersebut, Laksmi menjelaskan ukuran ketaatan pemegang PBPH tidak hanya dilihat ketika kebakaran telah terjadi. Kesiapan sejak awal menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla.
Ukuran ketaatan PBPH mencakup kesiapan sarana prasarana, sumber daya dan sistem deteksi dini. Selain itu, sikap proaktif dalam melakukan pencegahan dan pelaporan juga menjadi bagian dari penilaian.
Kualitas mobilisasi hingga kemampuan memberikan respons cepat ketika terjadi kebakaran juga termasuk dalam ukuran ketaatan PBPH.
Penangkapan tiga tersangka di OKU Timur sekaligus menjadi penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla, sementara Kemenhut menekankan penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan bagi pemegang izin pengelolaan hutan di tengah potensi cuaca ekstrem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































