Newswire Selasa, 25 Agustus 2026 13:37 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada 24 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua saksi tersebut adalah Staf pada Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia (BE) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya (ASW).
"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi.
KPK Konfirmasi Uang Rp4 Miliar
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Beti Emilia juga dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman ketika KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Adapun untuk saksi ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," katanya.
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada 26 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar dari rumah Noprisman. KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Berawal dari OTT di Rejang Lebong
Perkara yang tengah dikembangkan KPK tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Selanjutnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Saat pengumuman pengembangan penyidikan itu, KPK belum menetapkan tersangka.
KPK Usut Aliran Uang Kasus Pajak Banjarmasin
Dalam perkembangan perkara lainnya, KPK juga kembali memeriksa pihak swasta untuk mengusut aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang diperiksa berinisial SYI. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Jakarta pada 24 Agustus 2026.
“Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Kasus tersebut sebelumnya bermula dari OTT KPK di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































