Direktur PT AAN mengembalikan Rp4,3 Miliar ke Kejati Sulsel terkait kasus dugaan korupi bibit nanas (dok. Ist)KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kali ini, tersangka RM selaku Direktur PT AAN menyetor uang sebesar Rp3,088 miliar kepada penyidik, pada Rabu (13/05/2026).
Pengembalian tersebut menambah total uang yang telah diserahkan RM kepada penyidik Kejati Sulsel menjadi Rp4,338 miliar. Sebelumnya, RM juga telah menyetorkan Rp1,25 miliar pada Februari 2026 lalu.
Seluruh uang pengembalian kerugian negara itu telah dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin pemulihan kerugian negara selama proses hukum berjalan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady menegaskan pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka. Penyidik disebut masih terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset pihak-pihak yang terlibat.
“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp60 miliar. Dalam proses penyidikan, proyek itu diduga sarat praktik penggelembungan harga atau mark-up hingga indikasi pengadaan fiktif.
Penyidik Kejati Sulsel sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial BB, RM, RE, HS, RRS, dan UN.
BB diketahui merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara RM dan RE merupakan pihak penyedia dari perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas.
Selain itu, HS disebut sebagai tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel saat proyek berjalan. Sedangkan RRS merupakan ASN Pemprov Sulsel dan UN berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK.
Kejati Sulsel juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik saat ini turut memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel untuk menelusuri proses penganggaran proyek.
Kasus pengadaan bibit nanas ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang ditangani Kejati Sulsel sepanjang 2026. Penyidik menegaskan fokus penanganan perkara tidak hanya pada pemidanaan tersangka, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Sejauh ini, proses penyidikan masih terus berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel. Penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan dan penelusuran aset.


















































