Kasus Kuota Haji 2024 Jadi Alarm, Akademisi Unismuh Makassar Dorong Reformasi Total

2 weeks ago 14
Kasus Kuota Haji 2024 Jadi Alarm, Akademisi Unismuh Makassar Dorong Reformasi TotalJemaah haji Sulsel 2024 (Dok : Dini KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dinilai menjadi peringatan serius bagi negara untuk segera melakukan reformasi menyeluruh tata kelola penyelenggaraan haji.

Penegasan aturan kuota tambahan, keterbukaan data daftar tunggu, serta penguatan pengawasan administratif dinilai tidak bisa lagi ditunda.

Pandangan tersebut disampaikan Andika Aulia, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, menanggapi penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Andika menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dimaknai sebagai vonis.
“Penetapan tersangka bukanlah vonis. Dalam hukum pidana, asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Senin (12/1).

Namun, ia menekankan bahwa pejabat publik tetap berada dalam tuntutan akuntabilitas yang lebih tinggi karena kebijakan yang diambil berdampak luas terhadap masyarakat.

“Publik berhak mengetahui dasar kebijakan, proses pengambilan keputusan, dan alasan administratif yang digunakan, terlebih ketika kebijakan itu menyentuh langsung hak warga,” kata Andika.

Menurutnya, perkara kuota haji memperlihatkan ketegangan klasik antara diskresi kebijakan dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Diskresi memang diakui dalam hukum administrasi pemerintahan, tetapi tidak bersifat tanpa batas.

“Diskresi hanya sah jika sejalan dengan peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, bebas konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik,” ujarnya.

Masalah muncul ketika diskresi digunakan untuk tujuan menyimpang. Pada titik itulah, kata Andika, kebijakan bisa ditarik ke ranah pidana korupsi.

“Yang diuji bukan hanya kebijakannya, tetapi motif, prosedur, dan akibat dari kebijakan tersebut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menyorot kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan haji pada 2024, yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dipersoalkan karena kuota haji khusus diatur sebagai persentase dari total kuota nasional, sehingga pembagian rata dinilai menyimpang dari semangat regulasi.

Dampaknya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat justru gagal berangkat. KPK juga mengungkap dugaan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Andika mengingatkan bahwa dalam layanan publik seperti haji, persoalan tidak berhenti pada kerugian negara semata.

“Kerugian negara dan pelanggaran hak warga bisa muncul bersamaan. Negara berpotensi dirugikan, sementara warga kehilangan akses terhadap layanan publik yang seharusnya adil dan transparan,” ujarnya.

Ia juga membedakan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pidana personal. Tanggung jawab jabatan bersifat administratif, sedangkan pidana personal menuntut pembuktian unsur niat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara.

“Seorang menteri tidak otomatis dipidana hanya karena kebijakannya bermasalah. Yang harus dibuktikan adalah apakah kewenangan jabatan digunakan untuk tujuan yang menyimpang,” katanya.

Lebih jauh, Andika menilai berulangnya kasus korupsi di sektor haji menunjukkan lemahnya pembenahan sistem.

“Penegakan hukum sering kali fokus menghukum individu, sementara tata kelola yang bermasalah tidak dibenahi. Tanpa reformasi sistem, ruang abu-abu akan terus terbuka,” ujarnya.

Ia mendorong reformasi mendasar, mulai dari penegasan norma kuota tambahan, keterbukaan data kuota dan daftar tunggu agar dapat diaudit publik, penutupan celah konflik kepentingan, hingga penguatan pengawasan administratif.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemulihan hak calon jemaah yang dirugikan.

“Negara harus memikirkan mekanisme pemulihan bagi calon jemaah agar hak-hak mereka benar-benar kembali,” tutup Andika.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news