Kasus Mafia TKD Inkrah, Lurah Sampang Gedangsari Resmi Dipecat

1 day ago 6

Kasus Mafia TKD Inkrah, Lurah Sampang Gedangsari Resmi Dipecat Foto ilustrasi korupsi di kalurahan, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemkab Gunungkidul resmi memecat Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman, setelah terbukti bersalah dalam kasus mafia Tanah Kas Desa yang telah inkrah. Surat pemecatan resmi diserahkan kepada yang bersangkutan pada Jumat (2/1/2026).

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan hukum tersebut. Dalam putusan itu, Suharman dinyatakan bersalah dan wajib menjalani hukuman sesuai ketetapan pengadilan.

Kriswantoro menjelaskan bahwa vonis tersebut ditindaklanjuti dengan pemberhentian permanen karena sang lurah dinilai berhalangan tetap. “Sudah diberhentikan dan surat pemberhentian sudah diserahkan pada 2 Januari lalu,” ujar Kris saat dihubungi, Senin (5/1/2026).

Kris menambahkan, keputusan pemberhentian dilakukan karena status hukumnya sudah inkrah. Selama proses persidangan berlangsung sebelumnya, Suharman hanya dinonaktifkan sementara dan masih menerima hak Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar 50%.

“Setelah resmi diberhentikan, maka seluruh hak-haknya sebagai lurah telah dicabut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menyusul keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi kasus pertambangan tanah uruk pembangunan jalan tol Jogja-Solo yang menggunakan lahan TKD tanpa izin.

“Putusan kasasi dikeluarkan pada 18 Desember 2025. Kami sudah menerima salinannya dan segera mengeksekusi Suharman untuk menjalani hukuman sesuai vonis,” kata Alfian.

Alfian menjelaskan bahwa dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dengan penolakan ini, putusan pengadilan tingkat sebelumnya otomatis diperkuat.

Berdasarkan putusan pengadilan, Suharman divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar biaya perkara senilai Rp5.000.

“Jika dikurangi masa kurungan selama proses hukum berjalan, maka Suharman masih harus menjalani sisa masa hukuman selama satu tahun ke depan,” pungkas Alfian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news