Ilustrasi kekerasan seksual anak. - Pixabay/Ulrike Mai
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang guru berinisial MPA, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri 2 Sedayu, tengah menghadapi proses pemeriksaan disiplin setelah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya, FJA.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Isa Budi Hartomo, menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur.
BACA JUGA: PN Bantul Terima 5 Berkas Perkara Pidana Dugaan Penipuan Kasus Mbah Tupon
Pihaknya akan memproses rekomendasi dari tim pemeriksa sebelum dilaporkan kepada Bupati Bantul.
“Ini prosesnya memang harus dilalui. Setelah dari pemeriksa, hasilnya masuk ke BKPSDM, lalu kami laporkan ke Bupati dengan rekomendasi yang ada. Biasanya keputusan akan mengikuti hasil tim pemeriksa,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Isa menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan MPA termasuk kategori berat sehingga kemungkinan hukuman disiplin juga bisa sampai pada pemecatan.
“Melihat kasusnya berat, tentu masuk kategori pelanggaran berat. Apakah sampai pemecatan, kita lihat nanti hasil rekomendasi. Prosesnya masih berjalan,” tegasnya.
Selain itu, Isa juga menyebut sudah ada prosedur pendampingan terhadap korban yang dilakukan oleh instansi terkait, termasuk pendampingan psikologis.
“Untuk urusan disiplin kami yang menangani, tetapi pendampingan terhadap korban sudah berjalan sesuai SOP oleh instansi lain yang berwenang,” tambahnya.
Kasus ini sendiri pertama kali mencuat setelah Darmadi, Dukuh Kepuan, memergoki MPA berada di rumah korban pada Rabu (9/7) sekitar pukul 13.00. Saat itu, FJA tengah sendirian di rumah. Darmadi menyebut MPA melakukan tindakan tidak pantas sebelum akhirnya dipergoki oleh kakak korban, DK.
“Yang jelas guru itu datang saat korban sendirian di rumah. Tidak lama kemudian diduga melakukan pelecehan. Kakaknya pulang dan melihat adiknya diperlakukan tidak pantas,” jelas Darmadi, kepada awak media.
Peristiwa ini sempat dimediasi pada 15 Juli 2025 dengan menghadirkan pihak pelaku, keluarga korban, perangkat desa, dan guru sebagai saksi. Dari mediasi itu, MPA membuat surat pernyataan yang berisi janji tidak mengulangi perbuatannya.
MPA juga berjanji sanggup bertanggung jawab bila muncul dampak negatif di kemudian hari, misalnya korban depresi atau harus pindah sekolah. “Tidak ada transaksi uang di sana, murni pernyataan saja,” tegas Darmadi.
Sejak isu mencuat, FJA memilih tidak berangkat sekolah karena merasa dikucilkan oleh teman-temannya. Padahal sebelumnya ia masih tetap mengikuti pelajaran hingga 18 Agustus.
Darmadi juga menambahkan, MPA ternyata pernah bermasalah di sekolah sebelumnya. “Dia pindah ke SMPN 2 Sedayu karena ada permasalahan hampir sama saat mengajar di salah satu SMP di Banguntapan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News