Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/11/2025). (ANTARA - Nadia Putri Rahmani)
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada praktik “tukar guling” penanganan kasus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kedua lembaga saat ini sama-sama masih menangani kasusnya masing-masing tanpa ada pelimpahan resmi.
“Tidak ada istilah pertukaran atau ‘tukar guling’, enggak ada,” kata Anang di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) kepada KPK. Hal serupa juga berlaku sebaliknya, KPK belum menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kejagung.
“Baik kasus Google Cloud maupun Petral, tim penyidik sudah melakukan koordinasi, komunikasi dengan teman-teman dari KPK, tapi masih informal sifatnya. Nanti kalau sudah ada keputusan resmi, kami kabarkan,” ujarnya.
Karena belum ada pelimpahan resmi, Kejagung menyatakan penyidik Jampidsus tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah tersebut.
“Sementara Kejaksaan Agung berjalan, teman-teman KPK juga berjalan. Nanti bagaimana kebijakan, kita lihat pekan depan, tapi koordinasi sedang dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, KPK juga menegaskan tidak ada penukaran penanganan kasus antara lembaganya dan Kejagung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pelimpahan kasus Google Cloud bukan bentuk barter, melainkan karena konstruksi perkara yang memang saling berkaitan.
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang,” ujarnya.
Setyo menjelaskan bahwa kasus Google Cloud diserahkan kepada Kejagung karena lembaga tersebut lebih dulu menetapkan tersangka dalam perkara yang irisan substansinya sangat besar.
KPK menilai pengadaan Google Cloud terkait erat dengan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, khususnya pada pengadaan Chromebook yang kini ditangani Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

5 hours ago
7
















































