Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk memperkuat ekosistem sekolah yang inklusif dan berkeadaban.
Regulasi ini menekankan pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif dalam membangun lingkungan sekolah. Pendekatan tersebut menjadi pembeda utama dibandingkan regulasi sebelumnya yang cenderung struktural dan berorientasi sanksi.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dimaknai sebagai keseluruhan nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku di sekolah yang menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keadaban dan keamanan digital seluruh warga sekolah.
“Permendikdasmen ini merupakan usaha bersama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bagaimana membangun lingkungan sosial, lingkungan alam dan semua hal yang ada di sekolah menjadi lingkungan yang aman dan nyaman. Satu hal yang menjadi pembeda antara Peraturan Menteri Pendidikan yang sebelumnya adalah penekanannya pada peraturan yang lebih humanis yang komprehensif dan partisipatif,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di SMPN 2 Banjarbaru Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah, dengan tujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.
Ia menekankan kehadiran Permendikdasmen tersebut juga siap memperkuat lingkungan sekolah yang aman dan nyaman melalui pendekatan budaya menghormati, melayani, mendengar dan menerima kondisi antar pihak yang terlibat di dalam lingkungan sekolah.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Permendikdasmen tersebut meminimalkan pemberian sanksi-sanksi keras, bahkan tidak menutup kemungkinan tidak adanya sanksi pada kasus tertentu.
“Sanksi-sanksi kita minimalkan bahkan dalam beberapa hal boleh kami katakan hampir tidak ada sanksi. Karena itu, pendekatan humanis ini kami harapkan dapat menjadi bagian yang secara menyeluruh melibatkan berbagai unsur," tegas Mu'ti.
Dalam hal sanksi tersebut, ia mengatakan Permendikdasmen tersebut menekankan pemberian sanksi baik sosial maupun administratif yang harus bersifat edukatif, tidak diskriminatif, tidak melanggar hak anak, serta disepakati bersama sesuai dengan kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga pendekatannya lebih banyak partisipatif, bukan pendekatan yang bersifat struktural. Kami juga ingin membangun budaya sekolah yang gembira,” ujar Mu'ti.
Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen mendorong budaya saling menghormati, mendengar, dan melayani dengan meminimalkan sanksi keras serta mengedepankan sanksi edukatif yang disepakati bersama sesuai kearifan lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

2 hours ago
1
















































