Kemenkes Permudah SLHS SPPG di DIY, Tak Perlu NIB

8 hours ago 2

Kemenkes Permudah SLHS SPPG di DIY, Tak Perlu NIB Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Cimahi, Jawa Barat. ANTARA - Lintang Budiyanti Prameswari.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY terus mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Untuk mempercepat hal tersebut, SPPG tidak harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena diperlakukan sebagai satuan pelayanan.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran terkait percepatan pemenuhan SLHS dengan memberikan kemudahan bagi SPPG untuk tidak memakai izin berusaha atau NIB, sebagaimana disyaratkan dalam Online Single Submission (OSS).

"Kami mengirimkan surat ke Kemenkes dengan tembusan Kemendagri. Minggu lalu, Kemenkes sudah merespons cepat. Yang pada prinsipnya, SPPG bukan sebuah usaha, tetapi layanan seperti instalasi gizi di rumah sakit, sehingga tidak perlu pakai NIB dan dapat langsung ke SLHS,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Adapun otoritas yang mengeluarkan SLHS adalah Dinas Kesehatan. Dengan kemudahan ini, menurutnya Dinas Kesehatan juga dapat semakin cepat mengurus SLHS untuk SPPG. Meskipun demikian, bukan berarti proses SLHS tidak membutuhkan waktu. "Tetap perlu verifikasi dan sebagainya," katanya.

Pemda DIY juga telah mengidentifikasi SPPG berdasarkan kriteria pemeringkatan, yang terdiri dari baik, sedang, dan kurang. SPPG dengan kondisi kurang berarti terdapat beberapa aspek yang belum terpenuhi. Meskipun demikian, ketika dicek kembali di lapangan, SPPG dengan kondisi baik ternyata tetap berisiko terjadi keracunan.

"Cuma ketika kami kroscek di SPPG Sleman [yang terjadi keracunan], justru kondisinya baik. Jadi, kami perlu mencari lebih jauh lagi berkaitan dengan hal ini. Keracunan itu [di Sleman] berasal dari ayam bersantan, seperti gulai, dan rendang. Kami intens berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) kabupaten/kota agar aktif,” paparnya.

Pemda DIY juga terus mendorong tenaga penjamah makanan agar terverifikasi dan memiliki kepastian kedudukan. Pasalnya, selama ini mereka hanya dikontrak dengan waktu yang terbatas sehingga dari sisi ketenagakerjaan kurang jelas.

"Mereka itu istilahnya relawan. Dibayarnya per hari. Siapa yang menjamin dia? Kalau dikontrak per hari, kepastian posisi dia juga tidak kuat. Jadi, kami sarankan—yang menjadi keputusan Satgas DIY—bahwa tenaga kerja juga perlu ada jaminan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news