Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang efektif berlaku pada 1 Januari 2025. Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) saat ini?
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu.
Kebijakan tersebut kemudian memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Terlebih hampir 100.000 orang telah menandatangani petisi online yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar dapat membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Petisi tersebut menilai bahwa menaikan kembali PPN adalah kebijakan yang dapat memperdalam kesulitan masyarakat. Mereka juga menyinggung soal upah dan juga dapat mempengaruhi daya beli.
Di lain sisi, sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga bertugas untuk memungut pajak. Lantas bagaimana gaji dan tunjangan mereka?
Gaji pegawai pajak di Indonesia bervariasi berdasarkan golongan, masa kerja, dan tunjangan yang diterima. Selain gaji pokok, pegawai pajak juga mendapatkan tunjangan kinerja yang dapat menambah penghasilan secara substansial.
Adapun, semakin tinggi golongannya maka semakin besar juga gaji pokok yang diterima. Jabatan struktural atau fungsional juga memengaruhi besaran tunjangan yang diterima. Terlebih, penilaian kinerja juga berdampak pada besaran tunjangan kinerja yang diberikan.
Tunjangan daerah dan tempat tugas juga berbeda-beda.
Golongan I:
Golongan I A: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan I B: Rp1.704.500–Rp2.472.900
Golongan I C: Rp1.776.600–Rp2.577.500
Golongan I D: Rp1.851.800–Rp2.686.500
Golongan II:
Golongan II A: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan II B: Rp2.208.400–Rp3.516.400
Golongan II C: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan II D: Rp2.399.200–Rp3.820.000
Golongan III:
Golongan III A: Rp2.579.400–Rp4.236.400
Golongan III B: Rp2.688.500–Rp4.415.600
Golongan III C: Rp2.802.300–Rp4.602.400
Golongan III D: Rp2.920–Rp4.797.000
Golongan IV:
Golongan IV A: Rp3.044.300–Rp5.000.000
Golongan IV B: Rp3.173.100–Rp5.211.500
Golongan IV C: Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IV D: Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IV E: Rp3.593.100–Rp5.901.200
Tunjangan Pegawai Pajak Tunjangan kinerja:
Besaran tunjangan ini sangat bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu.
Tunjangan keluarga: Diberikan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak.
Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural.
Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus.
Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com