Keterbukaan Informasi Badan Publik, Pemkot Jogja Dapat 22 Penghargaan

1 month ago 19

Keterbukaan Informasi Badan Publik, Pemkot Jogja Dapat 22 Penghargaan Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto (tiga kanan) menerima penghargaan dari Sekda DIY Beny Suharsono (empat kiri) dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY tahun 2024 dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Selasa (10/12/2024). - Ist. - Pemkot Jogja

BANTUL—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendapat 22 penghargaan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY tahun 2024 dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.

Jumlah penghargaan yang diraih meningkat dibandingkan tahun 2023. Penghargaan menjadi bukti komitmen Pemkot Jogja untuk terus meningkatkan tanggung jawab keterbukaan informasi badan publik kepada masyarakat.

Sebanyak 22 penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2024 yang diraih Pemkot Jogja terdiri dari penghargaan kepada 20 badan publik dengan kualifikasi informatif. Pemkot Jogja juga meraih penghargaan kategori badan publik pengelola website/medsos terbaik dan kategori badan publik paling ramah difabel.

Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas penghargaan keterbukaan informasi badan publik yang diraih organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Jogja. Penghargaan itu merupakan hasil kinerja OPD Pemkot Jogja yang telah mengimplementasikan keterbukaan informasi badan publik dengan baik.

“Apa yang kemudian dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta dari OPD sampai kemantren betul-betul satu marwah yang luar biasa. Yang pasti ini untuk membangun komunikasi, memberikan informasi seluas-seluasnya kepada masyarakat tentang apa, mengapa, bagaimana termasuk di dalamnya adalah tugas pokok fungsi dari pemerintah,” kata Sugeng  seusai menerima penghargaan keterbukaan informasi badan publik di Hotel Gran Rohan, Selasa (10/12/2024).

Adapun 20 badan publik predikat informatif yang diraih meliputi Pemkot Yogyakarta, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perdagangan, Bagian Administrasi Pembangunan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jogja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanian dan Pangan. Selain itu Satpol PP, RSUD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kemantren Mantrijeron, Kemantren Kotagede, Kemantren Ngampilan serta Kemantren Kraton.

BACA JUGA: DPR Usulkan Undang-Undang dan Badan Khusus Judi Online

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, mengatakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik itu menunjukan apa yang sudah dilakukan Pemkot Jogja berada di jalur yang benar atau sebagaimana mestinya. Di samping itu adanya peningkatan OPD yang mendapatkan penghargaan dan masuk dalam kategori informatif adalah proses menuju badan publik yang profesional dan menunaikan tanggung jawab keterbukaan informasi badan publik.

“Keterbukaan itu kewajiban badan publik yang harus diberikan kepada masyarakat,” terang Trihastono.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Erniati menyebut total peserta monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik di DIY tahun 2024 ada 419 badan publik. Peserta monev terdiri dari pemda kabupaten/kota, OPD di lingkup Pemda DIY, OPD pemda kabupaten/kota, kapanewon/kemantren, BUMD, badan nonstruktural, instansi vertikal, lembaga yudikatif dan kalurahan. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news