Polda Jatim menetapkan Ketua Pengprov KBI Jatim sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap atlet yang terjadi di Jombang, Ngawi, dan Bali. - Antara.
Harianjogja.com, SURABAYA—Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia Jawa Timur berinisial WPC sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet berinisial VAP (24).
Kasus tersebut diduga terjadi di beberapa wilayah berbeda, yakni di Jombang, Ngawi, dan Bali, dengan korban merupakan atlet yang memiliki hubungan profesional dengan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi di tiga lokasi berbeda yang melibatkan relasi kedekatan antara tersangka dan korban.
“Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi serta kedekatan yang ada,” kata Jules di Mapolda Jatim, Senin.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Timur, Ganis Setyaningrum, menjelaskan perkara tersebut berawal dari relasi kuasa antara tersangka yang saat itu berperan sebagai pelatih dengan korban yang merupakan atlet binaannya.
Menurutnya, aksi kekerasan seksual diduga terjadi sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda.
“Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya pada saat akan mengadakan kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan,” ujar Ganis.
Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Ruth Yeni, menambahkan korban mengalami sejumlah bentuk tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual, termasuk pelukan yang membuat korban merasa tidak nyaman.
“Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain,” kata Ruth.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain data pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 5 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

4 hours ago
4

















































