Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Tahun 2026 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (dok. Syamsi/KabarMakassar)KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Tahun 2026 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (29/04).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antarinstansi dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah serta pengamanan aset pemerintah daerah guna mencegah potensi tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulawesi Selatan dipilih sebagai salah satu daerah percontohan dalam kerja sama lintas lembaga tersebut.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi persoalan pertanahan yang dihadapi daerah sebelum dilakukan pembahasan lanjutan secara lebih mendalam.
“Kegiatan hari ini, kita memilih Sulawesi Selatan sebagai salah satu pilot project kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK dan pemerintah daerah. Kita datang ke sini sama-sama memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa program pendampingan yang dilakukan KPK berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.
Menurutnya, keberadaan tanah pemerintah yang belum tersertifikasi berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera diamankan secara administratif dan hukum.
“Tujuan utama dari kami mendampingi ini adalah mencegah tindak pidana korupsinya. Tanah yang tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan pemerintah bisa diambil pihak lain, dan itu berpotensi menjadi korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, program kolaborasi antara KPK, ATR/BPN dan pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan aset tanah pemerintah aman serta dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas penunjukan Sulawesi Selatan sebagai daerah prioritas dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menyebut komitmen kepala daerah menjadi salah satu faktor utama Sulawesi Selatan dipilih sebagai lokasi pelaksanaan program pencegahan korupsi pertanahan.
“Saya terima kasih banyak karena dari teman-teman KPK dan juga kementerian ATR memprioritaskan Sulawesi Selatan karena salah satu parameternya adalah komitmen kepala daerah di dalam mengatensi persoalan-persoalan terkait reforma agraria ini, terkait masalah sertifikasi bidang pertanahan,” ungkapnya.
Andi Sudirman berharap kegiatan ini menghasilkan rencana aksi konkret yang dapat mempercepat proses sertifikasi tanah, termasuk tanah yang berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) serta aset pemerintah daerah lainnya.
“Harapannya nanti adalah ada tindak lanjut atau rencana aksi dari semua termasuk HGU, termasuk tanah perorangan maupun tanah-tanah terkait dengan 9 program Kementerian ATR yang menjadi prioritas bagi kita semua,” jelasnya.
Menurutnya, percepatan sertifikasi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan aset yang telah memiliki kepastian hukum.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah kabupaten dan kota dalam menindaklanjuti proses sertifikasi aset di daerah masing-masing.
“Harus ada agresivitas daripada daerah, karena kalau tidak agresif dalam menindaklanjuti, tentu tidak mungkin teman-teman BPN mendapatkan data,” tegasnya.
Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Badan Pertanahan Nasional dengan kepala daerah se-Sulawesi Selatan.


















































