Newswire Rabu, 09 September 2026 12:27 WIB

Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026)./Antara-Reno Esnir/sth
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
Yuddy hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026). Kali ini, ia diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.15 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Yuddy Diperiksa sebagai Saksi
Budi menegaskan status Yuddy dalam pemeriksaan kali ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
Yuddy diperiksa sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka. Sebelumnya, pada pemeriksaan 13 Agustus 2026, Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang telah berjalan sejak KPK menetapkan tersangka pada 2025.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.
Salah satu tersangka adalah Yuddy Renaldi yang menjabat Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025.
Selain Yuddy, KPK menetapkan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya berasal dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan iklan tersebut.
Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Dalam proses penyidikan, KPK memperkirakan dugaan korupsi tersebut melibatkan enam agensi periklanan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Rumah Ridwan Kamil Pernah Digeledah
Pengusutan perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama dalam proses pemeriksaan saksi.
KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
Empat Tersangka Ditahan
Perkembangan kasus kembali terjadi pada Agustus 2026.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu.
KPK menyebut kondisi kesehatan menjadi alasan Yuddy belum ditahan. Ia diketahui dalam kondisi sakit ketika empat tersangka lainnya mulai menjalani penahanan.
Kini, pemeriksaan terhadap Yuddy kembali dilakukan.
Berbeda dari pemeriksaan 13 Agustus 2026, kali ini Yuddy diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk membantu penyidik dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
1
















































