Newswire Rabu, 09 September 2026 12:57 WIB

Kilang minyak lepas pantai. - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi XII DPR RI menyoroti rencana kenaikan cost recovery menjadi sekitar US$10,1 miliar atau sekitar Rp175 triliun pada 2027. Sorotan muncul karena kenaikan anggaran tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan kinerja lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional yang masih menghadapi tren penurunan.
Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan secara terbuka alasan dan logika di balik kondisi tersebut.
“Cost recovery kita dari tahun ke tahun meningkat, tapi lifting kita bukannya meningkat, malah menurun. SKK Migas harus bisa menjelaskan the reason and the logic di balik situasi ini,” kata Mekeng dalam keterangannya dikutip Rabu (9/9/2026).
Cost Recovery Naik, Lifting Masih Jadi Persoalan
Cost recovery merupakan pengembalian biaya operasi yang terlebih dahulu dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan produksi migas.
Atas pembiayaan tersebut, KKKS berhak mendapatkan kembali biaya operasi yang telah dikeluarkan atau cost recovery pada wilayah kerja yang bersangkutan setelah berproduksi secara komersial.
Mekeng menyoroti rencana cost recovery 2027 yang mencapai sekitar US$10,1 miliar atau sekitar Rp175 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan target cost recovery 2026 sebesar US$8,5 miliar.
Kenaikan juga terlihat dalam beberapa tahun sebelumnya. Pada 2023, dana cost recovery mencapai US$7,7 miliar, kemudian meningkat menjadi US$8,3 miliar.
Menurut Mekeng, besarnya anggaran tersebut harus diikuti penjelasan yang jelas mengenai manfaat yang diterima negara, terutama terhadap peningkatan produksi migas nasional.
“Kalau anggaran sebesar itu dikeluarkan, tetapi kita tetap menghadapi masalah lifting yang turun, tentu pertanyaannya adalah: sebenarnya uang itu digunakan untuk apa dan seberapa besar dampaknya terhadap produksi?” kata Mekeng.
Target Lifting Minyak 2027 Naik
Di tengah kenaikan cost recovery, pemerintah tengah mengejar target lifting minyak 2027 sebesar 612.500 barel per hari (bopd). Target tersebut naik dari target lifting minyak 2026 sebesar 610.000 bopd.
Pemerintah juga berambisi meningkatkan lifting minyak hingga level 1 juta barel pada 2029. Namun, realisasi produksi minyak nasional masih berada di bawah target dengan rata-rata hingga Juli 2026 sekitar 578.156 bopd.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi XII DPR RI karena anggaran cost recovery berkaitan dengan pembiayaan kegiatan hulu migas, sementara produksi nasional masih menghadapi persoalan pencapaian target.
Mekeng menegaskan persoalan tersebut tidak dapat hanya dipandang sebagai urusan teknis industri migas. Menurut dia, cost recovery berkaitan langsung dengan uang negara yang pada akhirnya bersumber dari APBN.
“Ini uang rakyat,” ujarnya.
DPR Minta Struktur Cost Recovery Dibuka
Karena menyangkut uang publik, Mekeng meminta SKK Migas membuka secara rinci seluruh struktur cost recovery. Menurutnya, transparansi tidak cukup hanya dengan menyampaikan total anggaran, tetapi juga harus mencakup setiap komponen biaya di dalamnya.
“Harus diurai apa saja komponen dari cost recovery. Setiap biaya yang dikeluarkan itu apa saja? Siapa yang menentukan bahwa biaya itu layak atau tidak? Ukurannya apa?” katanya.
Bagi Mekeng, keterbukaan diperlukan agar DPR dan masyarakat dapat mengetahui apakah setiap biaya yang dibebankan kepada negara benar-benar diperlukan, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat terhadap peningkatan produksi migas nasional.
Dengan demikian, kenaikan cost recovery harus dapat dijelaskan tidak hanya dari sisi besaran anggaran, tetapi juga dari penggunaan biaya dan dampaknya terhadap kinerja lifting migas.
Komisi XII Siapkan Langkah Lebih Tegas
Mekeng menegaskan Komisi XII DPR RI akan meminta penjelasan lebih lanjut dari SKK Migas. Komisi XII DPR RI juga membuka kemungkinan mengambil langkah yang lebih tegas apabila penjelasan yang diberikan belum mampu menjawab pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas cost recovery.
“Kami akan adakan lanjutan. Kalau memang tidak bisa ditemukan penjelasan yang meyakinkan, kami akan mengambil langkah yang lebih tegas agar semua itu bisa terbuka dengan baik,” tutur Mekeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com

4 hours ago
1
















































