KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

4 hours ago 2

Newswire

Newswire Senin, 10 Agustus 2026 20:17 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Penahanan dilakukan setelah KPK memproses perkara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan empat tersangka yang kini ditahan terdiri atas pihak internal Bank BJB dan sejumlah pihak dari perusahaan swasta. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan pertama.

“Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM (Cakrawala Kreasi Mandiri), SHD selaku Direktur PT WSBE (Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan SJK selaku Komisaris PT CKSB (Cipta Karya Sukses Bersama),” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Keempat tersangka tersebut adalah Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (SHD), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Yuddy Renaldi Belum Ditahan

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi (YR), belum menjalani penahanan. KPK menyebut Yuddy tidak dapat menjalani proses tersebut karena sedang sakit.

“Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” ujar Achmad.

KPK selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi sekaligus melakukan upaya paksa penahanan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.

“Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya,” katanya.

Dengan demikian, dari lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, empat orang telah menjalani penahanan, sedangkan Yuddy masih menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan dan upaya paksa.

Dijerat UU Tipikor

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada tahun anggaran 2021-2023.

Dalam proses penyidikan, KPK memperkirakan perkara yang melibatkan enam agensi periklanan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Besarnya nilai dugaan kerugian negara tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara yang kini memasuki tahap penahanan terhadap empat tersangka. KPK masih melanjutkan proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rumah Ridwan Kamil Pernah Digeledah

Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini juga sebelumnya berkembang ke sejumlah rangkaian tindakan penyidikan KPK. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dilakukan pada 2 Desember 2025.

Penahanan empat tersangka pada Senin (10/8/2026) menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Sementara proses terhadap Yuddy Renaldi akan kembali dijadwalkan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news