KPK Tegaskan Uang Rp300 M Terkait Korupsi Taspen Bukan Pinjaman Bank

9 hours ago 8

KPK Tegaskan Uang Rp300 M Terkait Korupsi Taspen Bukan Pinjaman Bank Sejumlah jurnalis daring, foto, hingga video mengabadikan Rp300 miliar yang merupakan barang bukti rampasan dari kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif, di Gedung Merah Putih KPK, jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA - Rio Feisal)

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang Rp300 miliar yang dipamerkan pada 20 November 2025 bukan merupakan dana pinjaman dari bank. Uang tersebut diambil dari rekening penampungan milik KPK yang selama ini dititipkan di bank sebagai bagian dari pengelolaan barang rampasan.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rupbasan. Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesimpangsiuran publik yang menuding bahwa lembaga antirasuah tersebut meminjam uang bank agar dapat memamerkan uang Rp300 miliar.

“KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari hasil rampasan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi, sebagaimana KPK juga sering menunjukkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan maupun barang rampasan yang dirawat di rupbasan,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus investasi fiktif penempatan dana Rp1 triliun pada 8 Maret 2024. Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK juga menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih, dan 9 tahun penjara kepada Ekiawan Heri.

Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar beserta enam unit efek kepada PT Taspen (Persero). Dalam kesempatan itu, KPK menampilkan Rp300 miliar dari total barang rampasan sebagai bukti transparansi kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news