Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 setelah pembagian kuota tambahan dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Penetapan tersangka ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal aturan mengamanatkan porsi mayoritas untuk haji reguler.
Kasus kuota haji ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut hak jemaah, tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, serta potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya. Namun oleh Menteri Agama saat itu dibagi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang,” ujar Asep, Senin.
Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara berimbang.
Asep menegaskan kuota tambahan tersebut merupakan pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau kementerian tertentu.
“Kuota itu diberikan kepada negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag, sebagai tersangka karena diduga ikut berperan dalam proses pembagian kuota tersebut.
“Dalam penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari proses tersebut,” ujar Asep.
KPK mulai menyidik perkara ini sejak 9 Agustus 2025 dan pada 11 Agustus 2025 mengumumkan estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Tiga pihak sempat dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berkembang dan membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji.

1 week ago
13
















































