PADANG, KLIKPOSITIF- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan mengelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di salah satu TPS di kota itu akibat adanya selisih surat suara antara jumlah pemilih, pada Rabu 27 November 2024, lalu.
Komisioner KPU Padang, Arset Kusnadi mengungkapkan, adanya PSU di salah satu TPS di kota itu, sesuai dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Padang melalui Panwascan setempat.
“Kami KPU Kota Padang mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Padang melalui Panwascam, untuk PSU di satu TPS, yaitu di TPS 22 Kelurahan Mata Air,” ungkapnya.
Ia mengatakan, adanya rekomendasi Bawaslu meminta PSU tersebut, terkait adanya temuan selisih surat suara antara jumlah pemilih dengan surat suara yang digunakan.
“Pemilih yang hadir 331 orang, sedangkan untuk penghitungan surat suara walikota sebanyak 332 suara, dan surat suara gubernur sebanyak 330. Artinya, untuk pemilih gubernur kurang 1 surat suara dan untuk walikota ada lebih 1 surat suara,” terangnya.
Lanjutnya, terkait rekomendasi Bawaslu, pihaknya menetapkan jadwal kapan PSU akan dilaksanakan. Berdasarkan hasil keputusan KPU, PSU dilakukan pada Kamis 5 Desember 2024.
“Kami sudah menetapkan, jadwalnya pada 5 Desember 2024 ini. Itu mulai dari pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB untuk pemungutan suara, dan penghitungan suara sampai selesai,” ujarnya.