Kronologi Tindakan Bejat Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Perkosa Kerabat Pasien, Korban Disuntik Bius 15 Kali

1 week ago 14

Kronologi Tindakan Bejat Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Perkosa Kerabat Pasien, Korban Disuntik Bius 15 Kali Tindakan bejat yang dilakukan seorang dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugrah Pratama alias PAP membuat geger publik. Dokter yang sedang praktik di RSHS Bandung ini memperkosa kerabat pasien yang sedang menjalani perawatan di ICU dengan bermodus tranfusi darah. - Antara.

Harianjogja.com, BANDUNG—Tindakan bejat yang dilakukan seorang dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugrah Pratama alias PAP membuat geger publik. Dokter yang sedang praktik di RSHS Bandung ini memperkosa kerabat pasien yang sedang menjalani perawatan di ICU dengan bermodus tranfusi darah.

Aparat kepolisian pun menangka PAP dan menjebloskannya ke dalam tahanan Polda Jawa Barat. Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan biadab itu dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama pada tengah malam hari ketika salah seorang perempuan berusia 21 tahun menunggu sang ayah yang menjalani perawatan.

BACA JUGA: Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut

"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS [Rumah Sakit Hasan Sadikin] Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan Rabu (9/4/2025).

Tersangka diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.

"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," katanya.

BACA JUGA: Buntut Meninggalnya Mahasiswi PPDS, DPR Desak Perbaikan Menyeluruh Pendidikan Dokter Spesialis

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news