Ilustrasi rupiah. / Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Audit tentang Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Harda Kiswaya-Danang Maharsa telah diumumkan oleh KPU Sleman. Adapun hasilnya, laporan milik pasangan pemenang pilkada ini telah mematuhi ketentuan dalam PKPU No.14/2024.
Audit laporan dana kampanye milik pasangan Harda-Danang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Kumalahadi-Sugeng Pramudji dan Rekan. Sesuai dengan pengumuman di laman resmi milik KPU Sleman, hasil laporan termuat dalam 27 halaman yang isinya tentang Kesimpulan audit serta rincian dana kampanye milik pasangan calon.
Berdasarkan laporan tersebut, LPPDK yang dibuat oleh pasangan nomor dua ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No.14/2024 tentang Dana Kampanye. Total dana yang dihimpun selama berkampanye dalam bentuk uang sebesar Rp4,67 miliar.
Jumlah ini terdiri dari pasangan calon sebesar Rp2,79 miliar dan sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp1,88 miliar. Selain itu, ada sumbangan berbentuk barang dari penerimaan barang hasil pembuatan bahan/desain dan atau alat peraga kampanye senilai Rp3,663 miliar.
Adapun untuk pengeluaran, Harda-Danang mengeluarkan uang tunai Rp379,5 juta dan barang senilai Rp629,8 juta dipergunakan dalam kegiatan pertemuan terbatas. Di dalam kegiatan pertemuan tatap muka dan dialog mengeluarkan uang sebesar Rp235,68 juta dan barang senilai Rp1,073 miliar.
Selanjutnya ada pembuatan bahan atau desain alat peraga kampanye dengan nominal pengeluaran sebesar Rp3,663 miliar. Untuk pengeluaran uang juga ada untuk membiayai kegiatan lain yang tidak melanggar aturan berkampanye sebesar Rp171,57 juta dan pengeluaran lain Rp80,26 juta.
Adapun pengeluaran dalam bentuk barang yang lain, untuk penyebaran bahan kampanye kepada umum senilai Rp1,959 miliar. Jadi, secara total untuk pengeluaran dalam bentuk uang sebesar Rp4,530 miliar dan dalam bentuk barang senilai Rp3,663 miliar.
BACA JUGA: Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Bantul 2024, Paslon Joko-Rony Dinyatakan Tidak Patuh
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, laporan dana kampanye merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh masing-masing calon bupati dan wakil bupati yang berkontestasi di Pilkada Sleman. Ia memastikan seluruh pasangan sudah memenuhi kewajiban terkait dengan pelaporan ini. “Sudah dilakukan audit dan hasilnya juga sudah kami unggah di laman resmi milik KPU Sleman,” kata Baehaqi, Ahad (15/12/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, menyatakan bahwa laporan dana kampanye dari pasangan nomor urut satu sudah patuh dan sesuai dengan ketentuan PKPU No.14/2024. “Tahapan pilkada tinggal menetapkan calon terpilih, untuk kemudian dilakukan proses pelantikan,” katanya.
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, kewajiban masing-masing pasangan calon untuk melaporkan keuangan selama kampanye merupakan bentuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pilkada. Proses ini diawali dengan pembuatan rekening khusus yang diikuti penyerahan laporan awal dana kampanye di awal masa kampanye.
Selanjutnya, di pertengahan masa kampanye, pasangan calon juga diwajibkan menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Adapun di akhir kampanye, calon juga diminta menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. “Kewajiban ini sudah dipenuhi oleh kedua calon yang mengikuti kontestasi Pilkada Sleman 2024,” katanya.
Keputusan KPU Sleman R 885/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sleman 2024. Paslon Kustini Sri Purnomo-Sukamto mendapat perolehan suara sah sebanyak 232.465 suara. Sedangkan paslon Harda-Danang mendapat perolehan suara sah sebanyak 381.580 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News