Lari ke Makassar, Terduga Pelaku Rudapaksa Lansia di Jeneponto Akhirnya Diringkus Polisi

2 months ago 52
Lari ke Makassar, Terduga Pelaku Rudapaksa Lansia di Jeneponto Akhirnya Diringkus PolisiDg Rasam (61), saat diamankan Tim Pegasus Polres Jeneponto.

​KabarMakassar.com — Pelarian Dg. Rasam Bin turu (61), terduga pelaku tindak pidana perbuatan rudapaksa terhadap seorang lansia di Kabupaten Jeneponto, berakhir di tangan pihak kepolisian.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diringkus tim gabungan di persembunyiannya di Kota Makassar pada Minggu dini hari (21/12).

​Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, dengan dukungan penuh dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar di bawah komando AKP Hamka.

​Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu pagi, 29 November 2025, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia.

Berdasarkan laporan polisi, korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial J (70) sedang berjalan kaki sendirian menuju rumahnya.

​Secara tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dan langsung memegang kedua tangan korban. Dengan nada mengancam, pelaku sempat berujar, “Teako Kana-Kanai” (Jangan bilang-bilang), namun korban dengan berani menjawab agar orang lain mendengar.

​Pelaku kemudian memaksa korban berbaring di atas rumput dan melakukan tindakan asusila. Beruntung, teriakan histeris korban membuat nyali pelaku ciut dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pasca kejadian ini, korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Jeneponto, melalui laporan resmi Nomor (LP/B/612/XII/2025).

​Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif.

​”Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pulbaket, tim mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar,” ungkap AKP Nurman, Senin (22/12).

Berbekal alamat persembunyian pelaku, ​Tim Pegasus Polres Jeneponto segera bergerak menuju Makassar dan berkoordinasi dengan Sat. Reskrim Polrestabes Makassar.

Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

​Saat diinterogasi di Posko Jatanras Polrestabes Makassar, pelaki akhirnya mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

“Pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.

​Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

​”Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk penyidikan mendalam,” tutup AKP Nurman dalam laporannya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news