Foto ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan pemerintah ihwal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di tahun depan masih menjadi teka-teki. Berikut rangkuman perkembangan terkait dengan rencana PPN 12% pada beberapa hari terakhir.
Produk Tertentu
Pada Jumat (6/12/2024), Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN menjadi 12% diberlakukan untuk barang/jasa yang berkategori mewah.
Keputusan ini, kata Prabowo, diambil seusai dia menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja. “PPN adalah undang-undang, ya kami akan laksanakan, tetapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.
Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. "Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” ucap Prabowo.
BACA JUGA: Politisi PDIP Ragukan Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Dongkrak Penerimaam Negara
Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum, tepatnya pada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan.
Deadline Aturan PPN 12%
Pada Rabu (11/12/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ketentuan PPN 12% untuk barang mewah paling lambat terbit pekan depan. “Semoga paling lambat minggu depan kalau bisa minggu-minggu ini,” ujarnya.
Sri Mulyani menyampaikan barang-barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan dipertahankan. Barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum akan bebas PPN.
Bendahara Negara itu menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tetapi tetap memikirkan keadilan.
Sri Mulyani mengaku tidak hanya mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tetapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN.
Wacana PPN 12% untuk barang mewah akan diperuntukkan bagi barang yang kini termasuk dalam objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%
Sehari seusai Menkeu memberikan pernyataan mengenai deadline ketentuan PPN 12%,
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut belum dapat merilis barang barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN 12%. Pasalnya, pemerintah masih menyusun daftar barang mewah yang akan menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN). “Masih dalam pembahasan, belum terima setoran [daftar barang mewah dari Kementerian Keuangan],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (12/12/2024).
Adapun, Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan ada kebijakan yang diumumkan terpisah. “[Semuanya] sedang kita bahas. Pengumumannya kalau bisa bareng, bareng. Kalau belum bisa, bertahap,” kata dia.
BACA JUGA: PPN Naik 12 Persen Awal 2025, Harga Mobil Bekas Diprediksi Naik
Selain PPN 12%, Airlangga menyebutkan pemerintah akan menyampaikan kepada publik kebijakan insentif termasuk PPN ditanggung pemerintah (DTP) perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif.
Presiden Panggil Sejumlah Menteri
Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk menggelar rapat terbatas (ratas) berkaitan dengan kebijakan PPN 12% pada Jumat (13/12/2024).
Sejumlah menteri yang terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta untuk menghadiri rapat tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; serta Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
Dengan mengenakan kemeja putih, Airlangga mengonfirmasi bahwa kedatangannya di Istana siang ini untuk menghadiri ratas terkait dengan PPN. "Nanti lagi, dibahas dulu ya," ujarnya singkat kepada wartawan, Jumat.
Airlangga lalu ditanya apabila peresmian kenaikan PPN itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Akan tetapi dia hanya memastikan pemerintah masih akan membahas lebih dulu soal amanat UU HPP tersebut.
Politisi Partai Golkar itu juga memberi sinyal bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selaku peraturan teknis kenaikan tarif PPN masih disusun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com