Foto ilustrasi Whatssapp. / Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Gugatan hukum terhadap Meta dan WhatsApp di Amerika Serikat mempersoalkan klaim keamanan enkripsi pesan yang selama ini dipercaya pengguna.
Dilansir dari Bloomberg, dalam dokumen gugatan, para penggugat menilai Meta masih memiliki celah untuk mengakses dan membaca pesan pribadi pengguna. Tuduhan tersebut memicu kekhawatiran serius karena WhatsApp selama ini dipromosikan sebagai salah satu platform komunikasi paling aman di dunia.
Gugatan itu secara spesifik menuding adanya sistem internal atau “backdoor” yang memungkinkan pihak tertentu di Meta mengintip isi percakapan pengguna. Praktik ini dinilai bertolak belakang dengan narasi perlindungan privasi yang dikampanyekan WhatsApp selama bertahun-tahun.
Lebih jauh, penggugat menyebut karyawan Meta dapat meminta akses ke obrolan pengguna melalui prosedur internal yang kerap disetujui tanpa pengawasan memadai. Sistem tersebut bahkan diklaim mampu membuka seluruh riwayat percakapan, termasuk pesan yang telah dihapus, hanya dengan menggunakan User ID unik milik pengguna.
Selain itu, gugatan juga menuding adanya tekanan internal terhadap karyawan. Meta disebut menciptakan atmosfer ketakutan dengan mengancam staf yang berupaya mengungkap praktik tersebut ke publik. Tuduhan ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan berupaya menutup rapat celah keamanan yang dituduhkan.
Menanggapi gugatan tersebut, Meta langsung melayangkan bantahan keras. Juru bicara Meta, Andy Stone, menyebut seluruh tudingan dalam gugatan sebagai “fiksi yang tak berdasar” dan menilai klaim tersebut sepenuhnya tidak masuk akal.
Penolakan serupa disampaikan Head of WhatsApp, Will Cathcart. Ia menegaskan bahwa kunci enkripsi sepenuhnya tersimpan di perangkat masing-masing pengguna, bukan di server perusahaan. Menurut Cathcart, Meta dan WhatsApp tidak memiliki kunci cadangan yang memungkinkan mereka membaca pesan pribadi.
Cathcart juga menyinggung perdebatan sebelumnya dengan Elon Musk di media sosial terkait keamanan WhatsApp. Dalam pernyataannya, ia turut menyindir firma hukum yang mewakili penggugat karena disebut pernah terlibat dalam pembelaan produsen spyware Pegasus.
Perkara ini dipandang sebagai ujian penting bagi akuntabilitas perusahaan teknologi global dalam menjaga kerahasiaan data konsumen. Pengadilan akan menelusuri apakah dugaan “backdoor” benar-benar ada atau hanya kesalahpahaman teknis terkait sistem moderasi metadata.
Apabila tuduhan tersebut terbukti, Meta berpotensi menghadapi pelanggaran hukum konsumen karena dianggap menyesatkan miliaran pengguna di seluruh dunia. Putusan pengadilan dalam kasus ini diprediksi dapat menjadi preseden hukum baru yang memengaruhi standar tanggung jawab platform digital terhadap privasi data di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

2 hours ago
2
















































