Harianjogja.com, JOGJA– Legenda tinju Mike Tyson menggugat perusahaan ganja Carma Holdings senilai US$50 juta (Rp838 miliar) atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
Tidak sendirian, Tyson menggandeng legenda gulat Ric Flair dalam gugatan setebal 76 halaman yang didaftarkan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Illinois.
Dalam berkas gugatannya, Tyson dan Flair menuding jajaran eksekutif Carma Holdings—termasuk Presiden Chad Bronstein dan CEO Adam Wilks—telah menjalankan "tindakan curang yang tak tahu malu". Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri melalui bonus tidak sah dan pembiayaan gaya hidup mewah menggunakan dana perusahaan.
"Terdapat penggelapan, pencucian uang, pemerasan, serta penipuan sekuritas yang memperkaya para Terdakwa hingga puluhan juta dolar," bunyi pernyataan dalam gugatan tersebut, sebagaimana dikutip dari Front Office Sports, Kamis (8/1/2026).
Sebelum perselisihan ini pecah, Carma Holdings melalui anak perusahaannya, LGNDS, merupakan mitra strategis yang mendistribusikan produk ganja legal dengan merek populer:
- Tyson 2.0: Lini produk milik Mike Tyson.
- Ric Flair Drip: Lini produk milik Ric Flair.
Kolaborasi ini awalnya dinilai sebagai salah satu kemitraan paling sukses di industri ganja selebriti sebelum akhirnya berakhir di meja hijau dengan 21 dakwaan hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Carma Holdings, Jonathan Cyrluk, membantah keras seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak akan gentar menghadapi intimidasi hukum dari pihak Tyson dan Flair.
“Gugatan itu hanyalah fiksi yang disamarkan sebagai gugatan hukum. Klien saya siap mengalahkan gugatan tanpa dasar ini,” tegas Cyrluk, yang ironisnya juga merupakan mantan rekan bisnis Tyson.
Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu sengketa bisnis selebriti terbesar di tahun 2026, mengingat nilai gugatan yang fantastis dan keterlibatan nama-nama besar di dunia olahraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

1 day ago
3
















































