MK Putus 4 Uji Materiil Hari Ini, Ada Soal Guru dan Kapolri

7 hours ago 6

Newswire

Newswire Senin, 07 September 2026 09:57 WIB

MK Putus 4 Uji Materiil Hari Ini, Ada Soal Guru dan Kapolri

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan atas empat permohonan uji materiil undang-undang pada Senin (7/9/2026). Sidang pengucapan putusan/ketetapan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.45 WIB.

Dikutip dari laman resmi MK RI di Jakarta, Senin, empat perkara yang dijadwalkan diputus berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang APBN 2026, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Polri, serta KUHAP.

Uji Materiil APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru

Perkara pertama yakni permohonan nomor 301/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh Herifuddin Daulay. Dalam permohonannya, pemohon meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional.

Menurut pemohon, dalam penyelenggaraan program gizi belum terdapat aturan yang menyatakan keterlibatan guru sebagai pengawas. Selain itu, belum ada dana bagi pengawasan program tersebut.

Perkara UU ITE Terkait Penyebaran Foto Pribadi

Permohonan kedua bernomor 303/PUU-XXIV/2026. Perkara ini menguji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pemohon bernama Ferdinandus Klau yang merupakan seorang PNS dan berdomisili di Kabupaten Timor Tengah, NTT. Ia mengajukan pengujian materi Pasal 4 huruf e UU ITE.

Menurut pemohon, kerugian konstitusional dialaminya akibat berlakunya norma tersebut. Foto pribadinya disebut disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial anonim dengan membangun narasi secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya.

Pemohon Cabut Uji Materiel Soal Masa Jabatan Kapolri

Selanjutnya terdapat permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Permohonan tersebut diajukan oleh Saras Sandriyanto. Dalam perkara ini, persidangan hanya berlangsung satu kali dan pemohon mencabut permohonannya yang menyoal masa jabatan Kapolri.

Uji Materiil KUHAP Soal Pertanggungjawaban Korporasi

Perkara keempat yakni permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diajukan oleh Andri Yanto.

Pemohon yang merupakan Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 326 ayat (1) KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi, "Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dari penanggung jawab Korporasi".

Pemohon bersama kuasa hukumnya menjelaskan bahwa berlakunya Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang menentukan pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi "dikenakan terhadap korporasi dan penanggungjawab korporasi", mengakibatkan pemohon setiap saat berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana semata-mata karena kedudukannya sebagai penanggungjawab korporasi.

Rincian Empat Perkara yang Diputus MK

Berikut empat permohonan uji materiil yang dijadwalkan mendapat putusan atau ketetapan Mahkamah Konstitusi pada Senin:

  1. 301/PUU-XXIV/2026 — pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
  2. 303/PUU-XXIV/2026 — pengujian materiil UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
  3. 315/PUU-XXIV/2026 — pengujian materiil UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  4. 290/PUU-XXIV/2026 — uji materi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news