Nada Tinggi, Irfan Malluserang Semprot Xsodus Soal Klaim Izin Lengkap

2 hours ago 2

KabarMakassar.com — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar melontarkan peringatan keras kepada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Diketahui, Perwakilan Xsodus Bar dan Cafe, Hilman, menilai forum tersebut tidak substansial karena pembahasan melebar dari isu utama perizinan minuman beralkohol. Ia bahkan menyebut seluruh pelaku usaha THM merupakan orang yang taat pajak dan izin.

Merespon hal itu, DPRD menegaskan, klaim izin lengkap tidak bisa dijadikan tameng jika di lapangan masih ditemukan pelanggaran.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Irfan Malluserang, secara tegas menyanggah pernyataan pengusaha yang mengaku telah memenuhi seluruh prosedur perizinan.

“Jangan langsung klaim semua sudah lengkap. Ada temuan dari Dinas Perdagangan. Itu berarti tidak semua sesuai prosedur,” tegasnya, Kamis (30/04).

Ia menekankan bahwa DPRD tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika sebelumnya sudah pernah dilakukan penindakan seperti penyegelan.

“Saya cek Xsodus ini pernah disegel sama Pemprov Sulsel tiga kali, jadi jangan bilang izinnya sudah bersih. Itu fakta di lapangan,” ujar dengan nada tinggi.

DPRD juga mengingatkan bahwa regulasi ke depan akan semakin ketat, termasuk kemungkinan lahirnya aturan daerah terkait LGBT yang memperkuat sanksi terhadap pelanggaran di THM.

“Nanti akan ada perda yang keluar soal LGBT. Apalagi pernah terjadi yang viral di THM Helenz (gay), Kalau ini (perda LGBT) sudah berlaku, penindakan bisa lebih tegas,” kata Irfan.

Ia bahkan menegaskan bahwa potensi penutupan tempat usaha tanpa toleransi bisa terjadi jika ditemukan pelanggaran yang dianggap serius.

“Kalau ada pelanggaran, tempat bisa langsung ditutup. Tidak ada toleransi kalau sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tegas tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar pelaku usaha tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

“Ini informasi yang kami sampaikan supaya bisa diantisipasi. Jangan nanti bilang tidak tahu,” ujarnya.

DPRD juga menolak anggapan bahwa pembahasan dalam RDP melebar tanpa arah. Irfan menegaskan bahwa setiap isu yang dibahas masih berkaitan dengan fungsi pengawasan dan kewenangan lintas komisi.

“Kami punya tugas masing-masing. Komisi B fokus di perdagangan dan pendapatan, tapi semua itu saling berkaitan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak memandang pemanggilan dalam forum RDP sebagai bentuk tekanan, melainkan kesempatan untuk meluruskan persoalan secara terbuka.

“Kita panggil baik-baik untuk menjelaskan. Jangan dibalik seolah-olah pemerintah tidak adil, kita ini perwakilan mencoba menjadi penengah antara pemerintah kota dan THM, jangan buat kami (DPRD) seolah-olah tidak kerja, padahal sedang memberikan kalian (THM) ruang,” tegasnya.

Lebih jauh, DPRD menyoroti kecenderungan sebagian pelaku usaha yang baru bersuara ketika dilakukan penindakan, namun mengabaikan peringatan sebelumnya.

“Giliran ditindak baru teriak. Jangan seperti itu. Kita sudah ingatkan dari awal, jangan main-main” tegasnya.

Dengan sikap tegas tersebut, DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan, tanpa pengecualian.

Sebelumnya, Perwakilan Xsodus Bar dan Cafe, Hilman, menilai forum tersebut tidak substansial karena pembahasan melebar dari isu utama perizinan minuman beralkohol.

Hilman menyebut agenda rapat yang seharusnya fokus pada izin minol justru bergeser ke berbagai topik lain yang tidak relevan dengan undangan.

“Pak dewan kita diundang soal izin minol, tapi pembahasannya kemana-mana. Ada bahas pajak, parkir sampai LGBT. Harusnya fokus di izin minuman beralkohol saja, jangan melebar, ini yang bikin kami bingung,” ujarnya di gedung sementara DPRD kota Makassar, Kamis (30/04).

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha datang ke forum tersebut untuk mencari solusi konkret atas persoalan perizinan yang dinilai masih berbelit. Namun, arah diskusi yang tidak terarah justru membuat inti masalah tidak terselesaikan.

Di sisi lain, Hilman menyebut bahwa THM merupakan orang-orang yang taat pajak dan memiliki izin lengkap.

Ia juga menekankan bahwa pelaku usaha THM merupakan penyumbang signifikan bagi pendapatan daerah dan selama ini taat terhadap kewajiban pajak.

“Semua warga taat pajak, Pak. Boleh dicek. Sumbangsih THM itu sekitar Rp35 miliar per bulan,” katanya.

Karena itu, ia meminta DPRD dan pemerintah kota untuk mempermudah regulasi agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban tanpa hambatan administratif.

“Kami mohon dibantu, mudahkan regulasi supaya kami tidak kesulitan membayar pajak,” tegasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news