BBPOM saat Melakukan Sidak, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mencatat masih adanya pelanggaran dalam peredaran pangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan, sebanyak 42,5 persen sarana distribusi pangan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan pengawasan diperketat seiring meningkatnya kebutuhan konsumsi masyarakat pada momen hari besar keagamaan. Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tersebut dilaksanakan sejak pertengahan Desember.
“Pengawasan keamanan pangan sebenarnya rutin kami lakukan, baik di tingkat produksi, distribusi, ritel modern dan tradisional, hingga pembuat parcel. Namun pada momentum hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru, pengawasan kami tingkatkan,” ujar Yosef, Selasa (30/12).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Gerakan Pramuka melalui Satuan Karya Pramuka Pengawas Obat dan Makanan (SAKA POM).
“Hari ini kami turun bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan pengawasan terpadu. Ini bentuk kehadiran pemerintah dalam mengawal keamanan dan mutu pangan,” katanya.
Berdasarkan hasil Inwas Nataru hingga 19 Desember 2025, BBPOM Makassar telah memeriksa 40 sarana distribusi pangan yang meliputi distributor, ritel modern, ritel tradisional, dan pembuat parcel di Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa, Wajo, dan Bulukumba. Hasilnya, 23 sarana atau 57,5 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 17 sarana atau 42,5 persen tidak memenuhi ketentuan.
“Temuan produk didominasi oleh pangan kemasan rusak sebanyak 78 pieces, pangan kedaluwarsa 47 pieces, serta pangan tanpa izin edar 120 pieces, dengan total nilai ekonomi sekitar Rp6,5 juta,” ungkap Yosef.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli pangan, khususnya produk kemasan. “Konsumen jangan membeli pangan dengan kemasan penyok, rusak, atau kembung, karena berpotensi tercemar dan dapat menyebabkan keracunan,” tegasnya.
Terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, BBPOM Makassar telah melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan yang disaksikan petugas, pemberian peringatan tertulis, serta kewajiban bagi pemilik sarana untuk membuat surat pernyataan perbaikan.
“Secara umum tingkat kepatuhan pelaku usaha cukup baik, namun temuan produk rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar tetap harus menjadi kewaspadaan bersama. Keamanan pangan adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Yosef.
BBPOM Makassar juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.
“Nah untuk memastikan produk terdaftar resmi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile atau menghubungi layanan BBPOM Makassar jika membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan,” Pungkasnya.

















































