Ngaku Kartu Parkir Hilang, Seorang Pria Gasak Motor Pengunjung RSU Mohammad Natsir

1 week ago 15

Exhibition Scoopy x Kuromi - Klikpositif

Solok, Klikpositif – Seorang pria berinisial B diciduk jajaran Satreskrim Polres Solok Kota, Senin (9/11/2025). Terduga pelaku pencurian sepeda motor itu ditangkap di Jorong Selayo Tanang, Nagari Bukit Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Informasi yang dihimpun, pelaku diduga menggasak sepeda motor yang terpakir di RSUD M. Nasir, Kota Solok. Aksi pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu (8/11) pagi.

Kasat Reskrim Polsek Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilhahi mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio J berwarna merah dengan nomor polisi BA 2951 PI milik Dian Anggreni (36), warga Jambu, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak.

Dalam laporannya, korban menerangkan dirinya memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir RSUD M. Natsir, saat itu korban tengah menjaga mertuanya yang sedang dirawat rumah sakit.

Baca Juga

Sekitar pukul 13.00 Wib, saat korban hendak keluar rumah sakit untuk membeli makan siang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir.

Korban sempat menanyakan motornya kepada petugas parkir. Untuk memastikan, petugas kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi.

“Dari rekaman CCTV, terlihat sepeda motor korban dibawa oleh pria berjaket merah maron, celana hitam panjang dan helm warna abu-abu, dengan membonceng seorang anak kecil yang mengunakan jeket warna biru putih dan celana abu-abu,” jelas Oon.

Dari laporan korban dan bukti rekaman kamera pengawas, petugas bergerak memburu pelaku. Kurang 24 Jam, polisi mengantongi informasi terduga pelaku berinisial B (33) asal Jorong Taratak Baru, Nagari Alahan Panjang.

Bersama personel Polsek Lembang Jaya, petugas berhasil menemukan terduga pelaku di Nagari Selayo Tanang Bukit Sileh saat hendak singgah di rumah pamannya di Bukit Sileh.

“Saat diperiksa, B mengaku telah mencuri sepeda motor Mio J di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) M. Natsir Kota Solok sekitar pukul 10.45 Wib. Terduga pelaku mengelabui petugas parkir dengan mengatakan kartu tanda parkirnya hilang,” ujar Oon.

Usai ditangkap, pelaku diamankan ke Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news