Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan memastikan kewajiban pelaporan pajak bagi pedagang aset kripto mulai berlaku pada tahun pajak 2026 dan akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak pada awal 2027.
Ketentuan tersebut sejalan dengan penerapan pertukaran informasi otomatis aset kripto melalui skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yang mewajibkan penyedia jasa aset kripto melaporkan data transaksi dan pengguna kepada otoritas pajak.
Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi dan pelibatan pelaku usaha sejak tahap penyusunan regulasi guna memastikan kesiapan industri kripto menghadapi rezim transparansi perpajakan.
Hal itu sejalan dengan implementasi automatic exchange of information (AEoI) dalam hal pertukaran informasi aset kripto secara otomatis atas crypto-asset reporting framework (CARF). Regulasinya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan 31 Desember 2025 itu memperluas jangkauan keterbukaan informasi dengan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melaporkan data transaksi dan pengguna aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada konferensi pers APBN KiTa sepanjang 2025, Kamis (8/1/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengeklaim sudah menerapkan meaningful participation agar seluruh pelaku usaha terkait mengetahui regulasi anyar itu.
"Kami sudah melakukan meaningful participation agar semua pelaku usaha, khususnya agen exchanger itu, terlibat sejak tahap penyusunan regulasi. Kami juga sudah lakukan evaluasi dan sosialisasi kepada exchanger maupun kepada wajib pajak umum terkait keterbukaan aset data kripto," terang Bimo dikutip Minggu (11/1/2026).
Apabila merujuk pada PMK No.108/2025, pelaporan bakal dilakukan pertama kali untuk tahun pajak 2026 dan disampaikan ke Ditjen Pajak pada 2027. Laporan yang disampaikan wajib memuat identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, TIN/NPWP), jenis aset kripto, jumlah unit, hingga nilai pasar wajar dari transaksi yang dilakukan.
"Pelaporan pertama memang baru akan dilakukan 2027 dan paling akhir nanti 30 April 2027," ungkap Bimo.
Berdasarkan pertimbangan penerbitan PMK, aturan itu merupakan tindak lanjut atas penandatanganan kesepakatan multilateral (MCAA) untuk menerapkan pertukaran informasi aset kripto secara otomatis atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Pada beleid tersebut, subjek pelapor kini tidak hanya Lembaga Jasa Keuangan (LJK) konvensional seperti yang ada dalam aturan lama, tetapi juga mencakup PJAK Pelapor CARF.
Definisi PJAK Pelapor CARF mencakup entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa memfasilitasi transaksi pertukaran aset kripto, baik sebagai lawan transaksi maupun perantara.
"PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis," jelas Pasal 18 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2025).
Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK diwajibkan melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence untuk memastikan status perpajakan penggunanya.
Dalam Pasal 25 ayat (2) dijelaskan prosedur identifikasi ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2026 terhadap pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas.
Sementara itu, bagi pengguna lama (yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026), prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026, sebagaimana termaktub dalam Pasal 25 ayat (3).
Pemerintah juga memperketat ketentuan anti-penghindaran pajak dalam regulasi ini. Dalam Pasal 48, setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi untuk menghindari kewajiban pelaporan.
Larangan ini berlaku bagi semua pihak, mulai dari lembaga keuangan, PJAK, pegawai, hingga pemegang rekening atau pengguna aset kripto itu sendiri. Apabila ditemukan adanya kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari pelaporan, Pasal 48 ayat (3) menyatakan bahwa praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan kewajiban pelaporan tetap harus dilaksanakan.
Beleid ini juga memperketat kewajiban verifikasi identitas nasabah. Lembaga keuangan diwajibkan untuk memastikan kebenaran pernyataan diri nasabah, terutama terkait domisili perpajakan.
Jika nasabah menolak memberikan informasi tersebut maka sanksi pidana membayangi, seperti yang ditegaskan dalam bagian akhir lampiran, tepatnya pada contoh format surat permintaan pemenuhan kewajiban, yang merujuk pada ketentuan sanksi.
"Dalam hal kewajiban pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak dipenuhi, Saudara dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Akses Informasi Keuangan," bunyi peringatan dalam formulir standar Lampiran I PMK 108/2025.
Bentuk proses pengawasan yang dilakukan terhadap PJAK atau lembaga keuangan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, otoritas pajak bisa melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Bukti permulaan adalah salah satu tahap yang lazim dilakukan untuk mencari dugaan pidana. Adapun, aturan ini mulai berlaku per 1 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 61.
Dengan pemberlakuan pajak kripto dan pelaporan otomatis ini, pemerintah berharap transparansi transaksi aset digital meningkat serta kepatuhan pajak pedagang kripto dapat terjaga secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

6 hours ago
3
















































