Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat Menerima Masa Aksi (Dok: KabarMakassar).KabarMakassar.com — Aksi pedagang pasar dan juru parkir yang mendatangi Kantor Balai Kota Makassar memicu penegasan sikap Pemerintah Kota Makassar terkait penataan Pasar Pabaeng-baeng.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menegaskan, pemerintah tidak melarang warga mencari nafkah, namun menolak aktivitas jual beli di badan jalan.
Munafri turun langsung menemui massa aksi yang menyuarakan keberatan atas rencana penertiban kawasan pasar, Senin (12/1).
Ia hadir bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan cari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan cari nafkah di tempat yang memang dilarang,” tegas Appi di hadapan massa.
Ia memastikan pedagang yang berjualan di dalam area resmi pasar tidak akan diganggu. Pemerintah, kata dia, justru menjamin keamanan dan keberlangsungan usaha pedagang selama mengikuti aturan lokasi.
“Kalau semuanya masuk ke dalam pasar, tidak mungkin diganggu. Saya pastikan, tidak ada pedagang yang diganggu kalau berjualan di dalam pasar,” ujarnya.
Appi menyoroti bahaya aktivitas jual beli di pinggir jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, penertiban dilakukan bukan semata soal aturan, melainkan keselamatan pedagang dan pengguna jalan.
“Coba bayangkan kalau kita jualan di pinggir jalan, ada mobil rusak remnya, bisa menabrak. Ini bukan soal melarang, tapi soal keselamatan kita bersama,” katanya.
Ia juga menyebut kemacetan di kawasan Pasar Pabaeng-baeng dipicu parkir kendaraan dan lapak pedagang yang meluber hingga ke badan jalan. Kondisi tersebut membuat akses lalu lintas semakin sempit dan tidak tertib.
Untuk mengatasi hal itu, Munafri memastikan PD Pasar Makassar akan dilibatkan dalam proses komunikasi dan penataan secara bertahap agar pedagang yang masih berjualan di luar dapat masuk ke dalam pasar.
“PD Pasar akan membicarakan ini dengan Bapak-Ibu semua. Pasar ini kita benahi pelan-pelan supaya yang jualan di luar bisa masuk ke dalam,” ujarnya.
Selain area pasar, Appi juga menegaskan penertiban lapak ilegal di sepanjang jalan inspeksi kanal. Ia menyebut praktik penyewaan lapak di atas lahan negara sebagai tindakan melanggar hukum.
“Itu tanah negara, pidana kalau dimanfaatkan tanpa izin. Ada yang bangun tenda di jalan inspeksi lalu disewakan, padahal itu bukan miliknya,” ungkap Appi.
Ia menegaskan langkah pemerintah bukan penggusuran, melainkan penertiban sesuai peruntukan lahan dan aturan yang berlaku. Munafri pun mengajak pedagang dan masyarakat mendukung penataan kota demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Silakan cari nafkah di Kota Makassar, tapi bukan di tempat-tempat yang dilarang. Yang di pasar masuk ke pasar, yang parkir cari tempat parkir. Tolong bantu saya membenahi Kota Makassar,” pungkasnya.
















































